Jatim
Beranda » Berita » Ratusan Karyawan PT Karunia Alam Segar Sebagai Produsen Mei Sedaap Dirumahkan Menjelang Bulan Ramadhan 1447 H

Ratusan Karyawan PT Karunia Alam Segar Sebagai Produsen Mei Sedaap Dirumahkan Menjelang Bulan Ramadhan 1447 H

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Ratusan buruh PT Karunia Alam Segar (KAS) sebagai produsen Mie Sedaap di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran menjelang bulan Ramadan.

Perusahaan mengambil kebijakan ini berdasarkan perkembangan dinamika pasar dan kebutuhan produksi. Tentu kebijakan itu memicu keresahan di kalangan pekerja, lantaran mereka mengaku belum menerima kejelasan status kerja maupun kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), sementara masa kontrak disebut masih aktif.

Diketahui, sejumlah buruh yang statusnya sebagai pekerja outsourcing dan kontrak. Mereka mengungkapkan bahwa pengurangan hari kerja telah berlangsung dalam beberapa pekan terakhir. Mereka hanya dijadwalkan bekerja dua hingga tiga hari per minggu dengan perubahan jam kerja yang kerap terjadi.

Sejak pertengahan Februari 2026, para pekerja mengaku tidak lagi dipekerjakan setelah adanya pengumuman melalui grup WhatsApp internal tanpa disertai surat resmi dari perusahaan.

Peter Sindaru, selaku Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar (KAS) Gresik menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan momentum tertentu, termasuk Ramadan, melainkan murni berdasarkan dinamika pasar dan kebutuhan produksi.

Sengketa Bandung Zoo Memanas, Ahli Waris Bongkar Dokumen Belanda 1935

“Mekanisme ini merupakan praktik umum dalam industri manufaktur dan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Peter, Senin (21/02/2026).

Perusahaan yang terafiliasi dengan Wings Food tersebut menyatakan bahwa penyesuaian kapasitas produksi, termasuk jumlah tenaga kerja, disebut sebagai langkah yang lazim dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha.

Perusahaan ini menjelaskan kebutuhan tambahan tenaga kerja pada periode tertentu dipenuhi melalui kerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja. Ketika kebutuhan produksi menurun, jumlah tenaga kerja juga disesuaikan kembali sesuai perencanaan operasional. (*JB01)