JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Dugaan tindak pidana korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dengann menyita uang sebesar Rp 53 Miliar dari hasil kejahatan itu.
Kini kasus tersebut menuai sorotan publik. Pasalnya dari pengungkapan kasus tersebut disinyalir adanya kejanggalan dalam penanganannya. Sampai saat ini Kejati Jawa Timur belum satu pun menetapkan tersangka.
Padahal diketahui, dalam penanganan kasus ini penyidik telah memeriksa sebanyak 26 saksi dan menyita Rp 53 Miliar dari belasan rekening, Rp 47 Miliar dalam pecahan uang rupiah dan 421.046 dalam pecahan uang dollar Amerika.
Tudingan ini masih bersifat aduan, namun demikian kondisi ini menambah kuat kecurigaan publik terhadap integritas proses penyidikan oleh kejaksaan.
Penyitaan dana dalam jumlah besar tanpa kejelasan penetapan tersangka pada kasus tindak pidana korupsi PT DABN dinilai dapat mencederai asas kepastian hukum serta berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Bahkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI disampaikan jika ada dugaan penyalagunaan kewenangan oleh oknum jaksa untuk kepentingan mengambil keuntungan pribadi mereka.
Terungkap juga dalam RDP dengan Komisi III DPR RI nama- nama penjabat Kejati Jatim, seperti Aspidsus, Wagiyo, SH, MH dan Kasi Penyidikan Kejati Jatim, Haris yang khusus membidangi perkara tindak pidana korupsi khusus.
Dalam aduannya di Komisi III DPR RI perwakilan SPSI membeberkan sikap arogansi penegak hukum Kejati Jawa Timur yang melakukan praktek-praktek intimidasi dengan mengucapkan “mau apa kesini, mau saya tersangka kan ta” pengakuannya dalam unggahan media sosial akun TikTok Godfather. (*JB01)
