Peristiwa Terkini
Beranda » Index Berita » Komisi A Jembatani Sengketa Tanah Warga Sabikereb Dengan PT Mahapura Jaya

Komisi A Jembatani Sengketa Tanah Warga Sabikereb Dengan PT Mahapura Jaya

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna (JB01)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait hak atas kepemilikan tanah di wilayah Dukuh Kapasan RT 2, RW 4 Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Surabaya menemukan titik terang, baik yang menggugat maupun tergugat.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, bahwa tanah itu adalah milik pribadi dan bukan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Maka DPRD Kota Surabaya melalui Komisi A hanya bisa menjembatani untuk mencarikan solusi terbaik.

Rapat dengar pendapat (Hearing) di Komisi A terkait tanah warga Sambikereb Surabaya (JB01)

 

“Jadi untuk masyarakat yang mempunyai masalah dengan tanah. Sedangkan lahan tersebut bukan milik Pemkot Surabaya. Maka DPRD hanya mampu mencarikan solusi antara tergugat dan penggugat,” urainya, di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (10/08).

BACA JUGA :

Diduga Manipulasi Pajak, Jaringan Restoran AG Ny. Suharti jadi Sorotan DPRD Surabaya

Ayu menegaskan, pihaknya hanya bisa menjembatani untuk mencapai kesepakatan bersama. Kepada Tim Pengacara yang mewakili ahli waris, dirinya menyarankan agar meminta surat keterangan kepada pihak Kelurahan setempat atas hilangnya surat sporadik yang pernah diterbitkan.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya ini menyatakan bahwa kesepakatan telah dicapai dengan solusi pihak kelurahan siap membantu memberikan surat keterangan bahwa sporadik telah dikeluarkan dan dihilangkan oleh Saiful Anam.

“Alhamdulillah, tadi pihak Kelurahan juga siap membantu sesuai kewenangannya,” terang penasehat fraksi partai Golkar Surabaya ini.

Respon Laporan Warga, Eri Cahyadi sidak RSUD Soewandhie

Terpisah, Mujiono sebagai perwakilan ahli waris atas nama Senipah menjelaskan bahwa permasalahan itu terjadi sejak tahun 2010.

“Tahu-tahu muncul sertifikat HGB yang baru, dimiliki oleh PT Hamapura Jaya atas HGB Graha Mandiri. Padahal pemilik tanah yaitu Ibu Senipah tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun,” bebernya.

Dengan jalan keluar hasil rapat dengar pendapat hari ini, Mujiono menyatakan setuju. Tinggal nanti perjuangan di pengadilan. (JB01)