JURNALBERITA.ID – JOGJAKARTA, Adanya seorang dokter spesialis urologi yang turut terjun kedunia bisnis alat kesehatan masih hangat menjadi bahan perbincangan publik.
PT Lucky Medical Indonesia yang diketahui milik seorang dokter spesialis urologi di Jogjakarta, Lucky Frannata yang turut menjadi bagian perdagangan alat kesehatan.
Dikhawatirkan adanya intervensi dokter Lucky Frannata dalam menjalankan bisnis secara subjektif, karena profesi dia sebagai dokter. Sehingga kebutuhan alat kesehatan pihak rumah sakit akan melakukan order pengadaan alat-alat kesehatan yang dibutukan melalui PT milik dokter Lucky Frannata tersebut.
Padahal IDI pusat sudah mengeluarkan surat larangan terkait profesi kedokteran itu yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021, tertanggal 30 April 2021.
Dikutip dari media kumparan.com (05/03/2024), Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menegaskan pelarangan yang dilakukan oleh IDI pusat terkait dokter influencer mempromosikan produk sudah benar. Dokter seharusnya sadar betul profesinya punya batasan etik yang ketat.
“IDI sudah benar. Mau jadi dokter atau jadi pengusaha dokter? Harus dilepaskan salah satu agar tidak timbul konflik kepentingan,” ujar Tulus saat dikonfirmasi.
“Dokter ya dokter, bukan pedagang. Sekalipun memasarkan produknya sendiri. Itu namanya dokter yang nyambi menjadi pedagang, sedangkan dokter adalah profesi yang diatur oleh kode etik ketat,” ucap Tulus.
Hal senada juga disampaikan Ketua Lembaga Konsumen DIY Siti Mulyani. Dia menegaskan adanya oknum dokter yang turut andil dalam pasar perdagangan alat kesehatan kurang etis.
“Menurut saya ya kurang etis jika dokter juga berdagang alat kesehatan. Dikhawatirkan adanya intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses perdagangan itu,” kata Siti Mulyani, saat dimintai tanggapan terkait hal itu, Jumat (26/07/2024) dikantornya, Jogjakarta.
Dia menilai jika adanya intervensi dari dokter yang juga ikut serta dalam berbisnis alkes, sedikit banyak akan mempengaruhi prilaku pasar.
“Ya pasti lah, adanya dugaan intervensi dari dokter yang juga berbisnis alkes supaya barang daganganya laris dan memperoleh keuntungan dari situ,” ucap dia.
Namun LKY hanya bisa melindungi konsumen yang merasa dirugikan dari prilaku pelaku usaha (dokter) yang menjalankan bisnis lain.
Sementara, Pengawas Lembaga Konsumen Jogjakarta dan juga sebagai Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Jogjakarta, Sumono Wibowo menegaskan bahwa memang jika ada dokter dan juga sebagai pelaku usaha alat kesehatan itu tidak etis.
“Pasti dalam menjalankan bisnisnya tersebut akan sangat subjektif,” ujar Sumono.
Diketahui, dalam menjalankan bisnis alat kesehatan itu, diduga dokter Lucky Frannata melibatkan adiknya dokter Erik yang saat ini tercatat sebagai mahasiswa PPDS urologi di RSUD Sarjito Jogjakarta. Diduga peran Erik ini untuk mempengaruhi pihak rumah sakit dalam memenuhi kebutuhan alat kesehatan nya .
Posisi Erik pada badan hukum PT Lucky Medical Indonesia tercatat dalam akte pendirian PT sebagai Komisaris. (Red/JB01)
