23 C
Surabaya

Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Terkait Bantuan Hukum Bagi Perempuan & Anak

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Program bantuan hukum bagi perempuan dan anak yang diwacanakan sejak dua tahun lalu ditagih oleh Komisi D DPRD Surabaya. Pasalnya program bantuan itu belum masuk APBD 2022.

Padahal program itu sudah terbentuk sejak dua tahun lalu, disampaikan politisi partai Demokrat Herlina Harsono Njoto, beberapa hari yang lalu, Rabu (03/11/2021) di gedung dewan jalan Yos sdudarso, Surabaya.

“Peraturan Walikotanya belum terbit. Jadi tidak bisa dianggarkan,” ujar Anggota Komisi D DPRD Surabaya, cece Herlina.

Menurutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin tidak bisa diimplementasikan tanpa perwali itu.

BACA JUGA:

Ada banyak aturan yang harus diatur oleh Walikota. Herlina berharap Bagian Hukum Pemkot Surabaya segera menuntaskan pembuatan draft perwali itu.

“Biasanya, warga tak mampu bisa mendapat bantuan anggaran dari APBD Pemprov Jatim. Satu perkara bisa dapat bantuan hingga Rp 5 juta per kasus,” papar dia.

Kembali dia mengatakan, jika anggaran itu diserahkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah bekerjasama dengan pemda. Dirinya melihat Surabaya perlu menganggarkan bantuan serupa karena ada banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tak punya uang untuk berperkara.

Idealnya lanjut cece Herlina, angka yang dianggarkan Surabaya tidak lebih dari Jatim.

“Sebenarnya bisa Rp 7 juta. Tapi, enggak masalah misalkan cuma dianggarkan Rp 5 juta dulu. Yang penting ada bantuan itu,” urai perempuan yang tengah menjalani pendidikan Doktor ini.

BACA JUGA:

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya Itu teringat kasus- kasus KDRT yang pernah terekspose, atau kasus ART yang mengalami kekerasan pada bulan Mei yang lalu.

Jika ada kasus serupa, orang-orang yang bernasib sama bisa mendapat pertolongan dari pemkot, imbuhnya.

“Bantuan hukum ini diperuntukkan bagi istri-istri korban KDRT yang tidak bekerja. Mereka juga dapat perlindungan, ini juga menunjukkan komitmen Pemkot terkait masalah perlindungan perempuan dan anak,” terang Cece Herlina.

Dia berharap anggaran bisa tetap dimasukkan ke APBD 2022. Jika terpaksa tidak bisa dianggarkan, maka ia akan menagihnya kembali pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun depan.

“Kami akan kawal terus program ini, supaya saat perubahan anggaran keuangan (PAK) nanti bisa masuk dalam anggaran,” tukas dia. (ADV/JB01)

Related Post

Komisi A Sidak Alfamart Dijalan Embong Malang Surabaya

JURNALBERITA.ID - SURABAYA, Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di mini market jalan Embong Malang, Surabaya. “Komisi A ingin mengecek penerapan perda...

Latest Post