JURNALBERITA.ID – SURABAYA, PT Chalidana Property Group salah satu pengembang besar yang menawarkan bisnis property dengan brand perumahan Safira. PT Chalidana Property Group merupakan sebuah perusahaan property yang memiliki reputasi cukup bagus dibidangnya. Perusahaan ini didirikan oleh Haji Moch Ilyas (Putra dari alm. H Sukri, red) seorang profesionalis muda yang berdedikasi tinggi dengan ide-ide yang inovatif.
Beberapa proyek yang saat ini sedang dikembangkan Chalidana Group antara lain, Safira Juanda Resort diarea Bandara Juanda Surabaya, Safira Garden di exit tol Sidoarjo, Puri Safira Regency di Surabaya Barat, Safira City Apartemen di Sidoarjo, King Safira Residen di Sidoarjo, Amartha Safira di Sidoarjo dan De Cassablanca di Malang.
Namun langkah sang Bos tidak diimbangi dengan akhlak yang baik salah satu marketing yang bernama Prames dan Hadi. Pasangan suami istri ini disinyalir melakukan suatu tidak pidana penipuan dan penggelapan terhadap uang kustomernya yang bernama Ongky Panteriksa warga jalan DKA Tegal, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo Surabaya.
Pasalnya Ongky bersama istrinya berniat untuk membeli rumah di Safira Juanda. Niat Ongky dan istrinya untuk memiliki rumah idaman itu ditawari seorang marketing yang mengaku bernama Prames dan Hadi (suami) dari PT Chalidana Property Group.
“Pada tahun 2018 saya ditawari sama ibu Prames dan suaminya yang bernama Hadi. Saat itu kami dijelaskan proses pembelian rumah di Safira Juanda dan disuruh memilih unit rumah yang diinginkan. Setelah sepakat semuanya, kami diminta untuk membayar sejumlah uang dengan cara diangsur. Total jumlah uang yang telah kami bayarkan ke Prames dan Hadi senilai 11 juta 500 ribu rupiah dengan menggunakan kwitansi PT Chalidana Property Group,” ungkap Ongky pada media ini, Selasa (13/09/2022) di Surabaya.
Ongky menambahkan, setelah proses pembayar itu dilakukan lalu Prames mengatakan bahwa unit itu sudah laku pada orang lain. “Tiba-tiba Prames mengabari kalau unit itu sudah dibeli orang lain. Dan kami ditawari unit yang berbeda dengan harga yang lebih mahal dan lebih jauh. Tentu kami menolak tawaran itu. Dan sampai saat ini tidak ada kabarnya, kami mencoba untuk menghubungi tapi tidak bisa,” beber Ongky.
Untuk itu dirinya datang ke kantor redaksi media jurnalberita.id untuk meminta tolong supaya uang yang sudah dibayarkan melalui marketing PT Chalidana Property Group (Prames dan Hadi) dikembalikan.
“Saya minta uang sudh kami bayarkan pada saudari Prames dan Hadi dikembalikan. Karena saat ini kami sangat membutuhkan uang tersebut buat biaya istri saya melahirkan,” ucap Ongky
Uang yang dibayarkan itu merupakan uang tabungan, dan sekarang sudah habis semua untuk pembayaran untuk uang muka rumah di Safira Juanda tersebut, tukasnya.
Sementera hasil investigasi media ini, yang mencoba untuk berkomunikasi dengan suami Prames yang nama Hadi. Diduga kuat korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pasangan suami istri ini tidak hanya satu orang.
Pasalnya dari hasil cukup mengejutkan, karena modus yang mereka lakukan berdua dengan menyuruh calon kustomernya untuk transfer kerekening pribadinya atau pembayaran secara cash. “Bapak transfer saja ke rekening saya, atau dibayarkan tunai titip ke saya,” kata Hadi, saat media ini melakukan investigasi, Senin (12/09/20220).
Alasanya kalau masuk rekening PT Chalidana Property Group uang tidak bisa kembali kalau nanti proses KPR bapak tidak disetujui pihak Bank. ” Kalau titip ke saya, pasti akan saya kembalikan kalau tidak disetujui oleh Bank,” ucap Hadi meyakinkan.
Kesempatan lain, jurnalberita.id mencoba untuk mendatangi kantor PT Chalidan Property Group di jalan Raya Darrmo 75 -77 Surabaya. Media ini ditemui oleh staf bagian KPR yang mengaku bernama Erena. Media ini mencoba untuk mengorek informasi tentang marketing yang bernama Prames dan Hadi.
“Kami tidak memiliki marketing tetap pak, semua marketing Chalidana free line. Termasuk juga dengan ibu Prames dan pak Hadi,” ucap dia.
Kalau kasus ini dirinya mengaku belum tahu, karena dia mengaku baru masuk di PT Chalidana Property tahun 2019. “Saya gak tahu karena saya baru masuk Chalidana tahun 2019. Kalau terkait masalah hukum nanti biar bagian legal yang akan mengurus,” kata Erena. (JB01)