JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kemelut internal PT Tata Bumi Raya (TBR) antara mantan karyawan yang di PHK dengan Presiden Direktur Ir Jamhadi Salim masih belum ada titik temu.
Saat di konfirmasi media ini Jamhadi menuturkan, jika saat ini perusahaan dalam kondisi kesulitan likuiditas keuangan.
“Saat ini perusahaan dalam kondisi kesulitan keuangan, lantaran masih banyak tagihan yang belum terbayarkan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah,” beber Jamhadi,Selasa (16/07/2024) ditemui dikantornya dikawasan jalan Padegiling Surabaya.
Terkait ketidak hadirannya atas undangan Disnaker Jatim, dia menyebutkan, bahwa pihaknya sedang berupaya menyelesaikan beberapa tagihan yang sampai saat ini belum terbayarkan.
Namun pihaknya bertanggungjawab atas beberapa karyawan yang di PHK tersebut, ucap dia.
“Karena kondisi perusahaan yang saat ini kesulitan likuditas keuangan beberapa karyawan yang kinerjanya saya nilai kurang kami rumahkan,” tuturnya.
Kalau dihitung jumlah kewajiban dibanding hak-hak mereka, masih lebih besar kewajiban mereka ke perusahaan, ungkap mantan Ketua Kadin Kota Surabaya ini.
“Sehingga kondisi itu yang menjadi pertimbangan kami untuk merumahkan mereka,” ucap Jamhadi.
“Demi Allah dan demi Rosul, bahwa saat ini perusahaan masih dalam kondisi yang sulit,” imbuhnya.
Sementara advokat yang mendampingi kedelapan karyawan PT Tata Bumi Raya yang di PHK, Anugrah Ariyadi,SH mengatakan, bahwa kewajiban perusahaan untuk memenuhi kewajibannya tetap harus dipenuhi apalagi selama beberapa puluh tahun mereka bekerja tidak diberikan upah UMK Surabaya.
“Harusnya perusahaan berkewajiban membayarkan upah karyawannya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Anugrah.
Mereka ini bekerja untuk membesarkan perusahaan selama berpuluh tahun, masak iya kompensasi yang diberikan sangat jauh dari UMK Surabaya.
“Padahal yang saya ketahui perusahaan pernah berada dalam masa kejayaan. Uang pesangon juga belum diberikan, jaminan sosial berupa BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan tidak pernah diterima oleh mereka,” urai Anugrah.
Karyawan akan tetap menagih haknya sampai dunia akhirat, karena itu merupakan hak mereka, tutup dia. (JB01)