JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap tempat hiburan malam Deluxe dikawasan gedung Siola lantai 5, Surabaya. Kegiatan ini digelar sebagai upaya fungsi pengawasan dari dewan guna menerapkan peraturan pemerintah nomor 108 tahun 2014 dan undang-undang lingkungan hidup. Sidak yang dilakukan terkait limbah yang dihasilkan Deluxe, baik limbah padat maupun limbah cair yang berpotensi tidk memiliki instalasi pengelolaan limbah (IPAL) dari tempat tersebut.
Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri menerangkan, pengelolaan sistem IPAL yang berada di lokasi hiburan malam Deluxe perlu ditingkatkan lagi agar lebih sesuai dengan standart yang telah ditetapkan pemerintah.
“Harus diperbaiki sehingga tidak melakukan pencemaran lingkungan,” jelas Syaifuddin Zuhri saat sidak di Deluxe, Selasa (11/12) malam.
Dalam sidak yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup ini, DPRD memberikan rekomendasi terhadap pengelola gedung TEC dan manajemen Deluxe agar terus berbenah guna memperbaiki masalah limbah yang ada di gedung yang berada di Jalan Tunjungan itu.
“Ya nanti selanjutnya akan kita rekomendasi kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan pembinaan dan upaya-upaya agar mereka tidak menjadi salah satu pencemaran yang ada di Kota Surabaya,” jelas Ipuk, sapaan akrabnya.
Kedepan, DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan sidak serupa di tempat hiburan malam yang ada di Surabaya guna mengetahui seberapa banyak pencemaran lingkungan yang berasal dari tempat hiburan malam yang ada di Kota Surabaya.
“Tentunya ini menjadi PR (Pekerjaan Rumah) Pemerintah Kota, khususnya (Dinas) Lingkungan Hidup terus melakukan upaya-upaya, dan kalau memang perlu adanya tambahan tenaga ya nanti kita bicarakan dianggaran berikutnya,” urainya.
Menurut Ipuk, Persoalan limbah memang menjadi konsen serius bagi kota besar seperti Surabaya. Ia juga mendesak pemkot yang harus lebih serius untuk terus melakukan fungsi pengawasan dan penindakan apabila ditemukan adanya pencemaran limbah di berbagai sudut kota Surabaya.
“Bahwa ini menjadi tanggung jawab pemerintah kota untuk segera melakukan pemantauan kaitan pencemaran lingkungan,” pungkasnya. (JB01)