JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Adanya dugaan kuat atas meninggalnya seekor anak gajah betina liar yang diperkirakan masih berumur 5 tahunan akibat diracun oleh oknum pemilik perkebunan Sawit yang dianggap sebagai hama. Anak gajah liar betina yang ditemukan warga di sekitar sungai Lancong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat,Provinsi Aceh, pada Selasa (19/12/2023) seperti dikutip dari akun instagram pembelasatwaliar.
Pemerhati Satwa Liar yang juga sebagai Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), Singky Soewadji menyesalkan adanya informasi terkait kematian anak gajah liar tersebut. Dia menyayangkan dugaan tindakan oknum pemilik perkebunan sawit yang telah dengan sengaja meracuni anak gajah betina liar yang masih berumur 5 tahun itu.
![](https://i0.wp.com/jurnalberita.id/wp-content/uploads/2023/12/singky-jpg.webp?resize=1024%2C682&ssl=1)
“Ya kita sangat menyayangkan adanya kematian anak gajah betina itu. Anak gajah liar tersebut dianggap sebagai hama bagi perkebunan sawit, padahal satwa itu dilindungi oleh negara,” terang Singky, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp nya, Kamis siang (21/12/2023).
Singky menyarankan supaya pemerintah segera melakukan revisi atas undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi dan Sumber Daya Hayati, utamanya pada pasal 21, yang dia anggap sudah kadaluarsa itu.
“Di pasal 21 UU nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi dan sumber hayati itu telah kadaluarsa. Dan pasal itu perlu diperbaharui guna melindungi satwa liar yang ada di Indonesia,” kata Singky.
Singky juga menyebutkan, di pasal itu jelas diamanahkan pada ayat (2) Setiap orang dilarang untuk :
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut,
dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
“Gajah liar Sumatera itu merupakan satwa yang dilindungi oleh negara berdasakan UU no.5 tahun 1990. Jelas UU mengamanahkan bagi kita semua,” urainya.
Tidak hanya itu kata Singky, pemerintah juga perlu mengkaji ulang terkait perijinan kebun sawit. “Ijin kebun sawit ditertibkan dan ditelaah ulang. Yang terjadi sekarang habitat satwa menjadi kebun sawit dan permukiman,” ungkap Singky.
Untuk diketahui, dalam BAB XII, Ketentuan Pidana pasal 40, ayat (4) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (JB01)