JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Anakan Harimau Benggala (Panthera Tigris) Diperjualbelikan Melalui Sosmed
Salam Lestari
Harimau Loreng (Panthera Tigris) merupakan satwa yang sudah tergolong langka. Dalam Red Data Book, Harimau sudah masuk daIam Appendix I yang berarti termasuk satwa yang dilmdungi.
Dari kedelapan sub-spesies Harimau, tiga diantaranya sudah punah, yaitu Panthera Tigris Balica (Harimau Bali), Panthera Tigris Sondaica (Harimau Jawa), dan Panthera Tigris Virgata (Harimau Persia).
Menurut Singky Soewadji ssbagai pemerhati Satwa Liar yang juga sebagai Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) mengatakan, penyebab utama dari punahnya ketiga sub-spesies itu adalab banyaknya perburuan liar serta tekanan terbadap habitat.
Melihat gejala ancaman terhadap populasi tersebut, maka perlu dilakukan suatu tindakan konservasi, ucapnya.
“Harimau Benggala (Panthera Tigris Tigris, sebelumnya Panthera Tigris Bengalensis) akhir-akhir ini banyak di import, ditangkarkan dan diperjual belikan di Indonesia secara “legal”,” kata Singky pada media in, Selasa (04/06/2024) di Surabaya.
Singky kembali menyinggung, jika dunia konservasi dikagetkan oleh postingan di IG (Instagram) Pet Shop Pets Ministry di Jalan Dr Wahidin No 90 Semarang, milik Teddy yang menawarkan anakan Harimau Benggala.
Dalam video berdurasi satu menit itu Teddy mengatakan bahwa itu anakan Harimau Emas yang biasa di kenal sebagai Harimau Strowbery, terangnya.
Bagi para Rimbawan dan pelaku Konservasi pasti tahu, tidak ada jenis Harimau Emas maupun Harimau Strowbery dan ciri anakan Harimau yang di pamerkan untuk di jual di IG tersebut jelas anakan Harimau Benggala.
Protes dan laporan ke instansi terkaitpun dilakukan, baik ke pejabat Polri, Kejaksaan maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tutur dia.
“Alih-alih pelaku di proses hukum, beberapa hari kemudian Teddy memposting jual anakan Buaya dan postingan jual anakan Harimau Benggala di Take Down (di hapus),” ungkapnya.
Asal usul dan dokumen satwa liar anakan Harimau Benggala ini harus di usut, walaupun punya ijin juga harus diusut, pintah Singky.
Layakkah ijin tersebut, kalau Kebun Binatang atau Lembaga Korservasi jelas melanggar Ethic and Walfare karena tidak diperbolehkan interaksi langsung antara manusia dengan satwa liar.
Apa lagi dijual secara vulgar di Sosial Media (sosmed), jelas haram hukumnya, melanggar peraturan dan undang-undang.
Kalau ijin penangkaran, tujuannya apa ? Harus jelas tujuan penangkarannya, tidak bisa serta merta.
Belakangan di Republik ini banyak celebritis, artis, pejabat dan orang kaya memiliki dan memelihara satwa liar binatang buas untuk hobby dan berijin penangkaran.
Polri, Kejaksaan bahkan KPK bisa dan boleh turun melakukan pemeriksaan, ini jelas ada praktek jual beli ijin dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan, tapi di halalkan oleh pejabat instansi terkait.
Kalau tidak sekarang, kapan lagi ?
Kalau bukan kita, siapa lagi ?
Harus segera disikapi dan diambil tindakan, baik yang mengantongi ijin maupun yang memberi ijin.
Ke depan akan ada bencana, karena bagaimanapun ini yang dipelihara dan dibuat main adalah satwa liar yang masuk kategori binatang buas.
Tentu kita masih ingat peristiwa di Kalimantan, pembantu yang tewas di mangsa Harimau peliharaan majikannya.
Uang bisa meredam kasus tersebut, termasuk ganti rugi berupa uang duka untuk keluarga korban, dan pemilik Harimau bagaimana ?
“Kau Peduli, Aku Lestari”
Penulis: Singky Soewadji