JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kembali seekor gajah meninggal di Bengkulu, di dekat lokasi PT Bentara Agra Timber (BAT) sebelumnya tanggal 19 Desember 2023 anak gajah liar mati di Aceh, berikutnya tanggal 25 Desember 2023 di Way Kambas.
Kemudian gajah mati tertembak di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I, yang jadi areal Konsesi Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT Bentara Arga Timer (PT BAT).
Sudah selayaknya ijin PT Bentara Arga Timer (PT BAT) dicabut, minimal di evaluasi kembali. Demikian ditegaskan permerhati Satwa Liar Indonesia yang juga sebagai Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) Singky Soewadji. Dia menyayangkan tidakkan para oknum pemilik usaha perkebunan sawit.
”Pemerintah harus tegas dalam menjaga dan melindungi satwa liar dari kepunahan, oleh oknum yang bertanggungjawab,” ucap Singky, Selasa (02/01/2024) di Surabaya.
Singky juga menyebut, kalau perlu ijin perkebunan itu dikaji kembali, sehingga semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan.
”Undang-undang satwa maupun UU perjinannya perlu dikaji lagi. Sehingga semua pihak dapat terlindungi,” tegas Singky.
Jika sebelumnya Singky menambahkan, di Kabupaten Mukomuko provinsi Bengkulu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) telah melakukan pemeriksaan dan otopsi terhadap bangkai gajah yang meninggal dekat lokasi PT BAT.
”Saran saya pemerintah harus menindak tegas jika dalam hasil otopsi itu jika ditemukan unsur kesengajaan di racun, maka pemerintah perlu mencabut ijin operasional dari perusahaan tersebut,” kata Singky.
Tidak hanya itu ucap Singky, kalau perlu perusahaan yang terbukti secara hukum di blacklist dan tidak boleh lagi menjalankan usahanya selama-lamanya. (JB01)