Peristiwa Terkini
Beranda » Berita » Komisi C Desak Dinas PU Pemkot Surabaya Segera Tuntaskan Proyek Skala Kecil

Komisi C Desak Dinas PU Pemkot Surabaya Segera Tuntaskan Proyek Skala Kecil

Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya dari fraksi PDIP, Baktiono (JB01)

Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya dari fraksi PDIP, Baktiono (JB01)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi C bidang pembangunan DPRD kota Surabaya terus mendorong agar Pemerintah kota Surabaya segera menyelesaikan proyek-proyek berskala kecil dan menengah, ditegaskan Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya, Baktiono, Selasa (05/05) di gedung DPRD kota Surabaya.

Menurutnya, masih banyak proyek-proyek kecil seperti proyek box culvert yang belum tuntas pelaksanaannya. “Padahal proyek tersebut adalah proyek tahun lalu yakni 2019. Harusnya kan sudah selesai pada akhir masa penganggaran 31 Desember 2019,”terang Baktiono.

Dirinya juga menilai, kalau proyek-proyek ini belum juga tuntas, maka akan sangat berbahaya bagi para pengguna jalan. “Ini sudah melewati anggaran semester pertama tahun 2020. Namun, proyek itu masih belum terselesaikan. Padahal cuman tinggal sedikit lagi pengerjaannya,” kata Baktiono.

BACA JUGA :

Untuk itu, Komisi C meminta agar Dinas PU Pemkot Surabaya melakukan teguran pada pelaksana proyek. “Mitigasi proyek-proyek tersebut, kenapa kok belum juga diselesaikan. bahan kan sudah ada, anggaran juga sudah ada tunggu apalagi,” bebernya.

Tolak Digitalisasi Parkir, 600 Ijin Jukir Dibekukan Pemkot

Kalau perlu, lanjut politisi PDIP ini, berikan sangsi tegas pada kontraktor pelaksananya. “Ini aneh buat saya, proyek tersisah sedikit saja kenapa dibiarkan mangkrak. Tidak ada alasan proyek ini tidak segera dituntaskan,” tegasnya.

Misalnya proyek box culvert di jalan Sidotopo Wetan belum selesai, serta proyek di Jl.Widodaren Surabaya yang samPai saat ini belum juga tuntas.  “Saya melihat, kontraktor kalau belum menyelesaikan, maka saya anggap ini adalah wanprestasi. Maka Dinas PU turunkan sangsi pada kontraktor pelaksana proyek tersebut,” jelasnya.

Baktiono menambahkan, bahan  ada, terus box culvert yang mau dipasang sudah ada dipinggir jalan. Apa alasannya?  Sehingga ini akan merusak estetika kota dan berbahaya bagi pengguna jalan.

“Kalau ini tidak diindahkan oleh kontraktor, maka gugus tugas Dinas PU bisa mengambil alih untuk menyelesaikannya,” tukas Baktiono. (JB01)

P3I Jawa Timur Ancam Akan Menempuh Jalur Hukum Terkait Kebijakan Pemkot Menerapkan Pajak Reklame 400 Persen