Terkini
Beranda » Berita » Cafe Resto Brand Jepang Disorot Komisi B Terkait Peruntukannya Yang Tak Sesuai

Cafe Resto Brand Jepang Disorot Komisi B Terkait Peruntukannya Yang Tak Sesuai

JURNALBERITA.ID — SURABAYA, Lawson cafe dan resto brand titel Jepang yang menyediakan makanan olahan ala Jepang dan Korea di Jl. Embong Malang, mendapat sorotan Komisi B DPRD Surabaya lantaran peruntukan yang tidak sesuai perizinannya.

Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno mengatakan, ijin peruntukannya tidak sesuai sebagai cafe dan resto. Karena mereka menempati Ruko (rumah toko), yang ijin peruntukannya sebagai kawasan perkantoran.

“Saya sudah konfirmasi ke Dinas Permodalan (DPM-PTSP), bahwa lokasi mereka ini menggunakan ruko. Jadi peruntukan IMB nya yaitu ruko untuk perkantoran, bukan untuk cafe resto. Peruntukan ini harus diubah. Harus disesuaikan dengan kondisi peruntukan yang ada, yaitu cafe resto,” tegas Anas, Kamis (13/04/2023) di gedung dewan Surabaya.

Lebih lanjut Anas mengatakan, mereka mengantongi ijin SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

“Kita di Komisi B juga ingin memastikan ijin AMDAL (Anaslisa Mengenai Dampak Lingkungan) Lalu-Lintas dan IPAL (Ijin Pengolahan Air Limbah,” jelas Anas.

Sikap Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) atas Agreement on Reciprocal Trade

Anas Karno menambahkan, ijin keduanya tidak kalah penting. Karena lokasi usaha di pinggir jalan raya pusat ekonomi Surabaya, yang padat kendaraan. Kemudian usaha resto dan cafe perlu penanganan limbah yang baik, agar tidak mengganggu lingkungan.

“Kebetulan lokasi usaha ini didepan gang kampung saya. Siang hari mereka sudah buka sampai malam.
Kalau dilihat sekilas seperti mini market. Tapi kalau masuk ada cafe restonya. Lokasinya memang berhimpitan dengan mini market,”
ujarnya.

Anas kembali mengatakan, Komisi B berkomitment mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi supaya PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota Surabaya mencapai target bahkan melebihi target. Yang tentunya peruntukannya untuk kepentingan warga Surabaya.

“PAD tersebut salah satunya berasal dari cafe dan restoran. Namun para pengusaha dan pelaku bisnis di Surabaya tetap harus mematuhi Perda, yang diantaranya berbagai kelengkapan ijin usaha,” imbuhnya.

Anas menegaskan, para pelaku usaha jangan kemudian membalik aturan. “Usaha dijalankan dan dioperasionalkan, namun ijin belum dilengkapi atau disusulkan,” pungkasnya.

Dua Oknum Kejati Jatim Diadukan Ke Komisi III DPR RI Atas Perkara Penanganan Dugaan Korupsi PT DABN Probolinggo Tanpa Penetapan Tersangka

Lawson di Jl. Embong Malang merupakan outlet standing alone pertama di Surabaya, yang baru bulan April diresmikan. Sedangkan outlet lainnya didalam Alfamidi. Seperti di Alfamidi kawasan Mulyosari dan Alfamidi Banyuurip.

Lawson hadir di Indonesia pada 2011, dengan PT Lancar Wiguna Sejahtera, anak perusahaan PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi). Sebagai pemegang hak waralaba untuk Indonesia. (*JB01)