Politik
Beranda » Index Berita » Reses Masa Persidangan Kedua Mei 2026, Budi Leksono: Berfokus Pada Penguatan Ekonomi Kerakyatan & Pengawasan Program Kesejahteraan

Reses Masa Persidangan Kedua Mei 2026, Budi Leksono: Berfokus Pada Penguatan Ekonomi Kerakyatan & Pengawasan Program Kesejahteraan

Budi Leksono atau yang akrab disapa Buleks, Anggota Komisi B dan sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya (FOTO: JB01)

JURNALBERTA.ID – SURABAYA, Masa reses anggota DPRD Kota Surabaya dijadwalkan mulai berlangsung pada hari ini, 20 Mei 2026. Agenda penjaringan aspirasi masyarakat oleh para wakil rakyat ini akan dilaksanakan selama enam hari kerja ke depan di total 12 titik reses untuk setiap anggota dewan.

H. Budi Leksono, S.H. akrab disapa Buleks, selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, melaksanakan agenda reses masa persidangan kedua pada bulan Mei 2026 ini dengan berfokus pada penguatan ekonomi kerakyatan dan pengawasan program kesejahteraan.

Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya 1, titik poin penyerapan aspirasi dan fokus utama program reses yang dikawalnya.

Mengingat posisinya di Komisi B (Bidang Perekonomian dan Keuangan), Budi Leksono fokus utama reses kali ini adalah mengawal alokasi anggaran daerah agar berpihak pada pemberdayaan pelaku usaha mikro dan ekonomi kerakyatan.

Di Kawasan Sedayu, Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan menjadi salah satu basis utama penjaringan aspirasi berkala untuk memantau keluhan infrastruktur, penanganan banjir (seperti normalisasi sungai), dan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Diduga Manipulasi Pajak, Jaringan Restoran AG Ny. Suharti jadi Sorotan DPRD Surabaya

Untuk wilayah Margo Rukun, Kelurahan Gundih, Buleks memprioritaskan untuk mengurai hambatan warga terkait pemutakhiran data jaminan kesehatan, distribusi bantuan sosial (bansos), serta isu keamanan lingkungan.

Selain itu ia juga menampung keluhan musiman warga terkait transparansi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), akses administrasi perizinan magang mahasiswa, hingga peningkatan fasilitas pelayanan rumah sakit umum daerah.

Sesuai dengan regulasi terbaru kedewanan di DPRD Kota Surabaya, setiap titik pertemuan dalam rangkaian reses Budi Leksono dibatasi maksimal 200 undangan serta wajib dilaporkan berbasis titik koordinat demi akuntabilitas pengelolaan anggaran serap aspirasi masyarakat. (JB01)

 

Cagar Budaya yang Terpasung Pajak, Kini Tak lagi Kokoh