Politik
Beranda » Berita » Masa Reses 2026, Ketua DPRD Surabaya: Peserta Reses per Titik Dikurangi 50 Orang

Masa Reses 2026, Ketua DPRD Surabaya: Peserta Reses per Titik Dikurangi 50 Orang

Syaifuddin Zuhri Ketua DPRD kota Surabaya periode 2024-2029 menggantikan Alm. Dominggus Adi Sutarwijono (istimewa)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Masa reses anggota DPRD Kota Surabaya dijadwalkan mulai berlangsung pada hari ini, 20 Mei 2026. Agenda penjaringan aspirasi masyarakat oleh para wakil rakyat ini akan dilaksanakan selama enam hari kerja ke depan di total 12 titik reses untuk setiap anggota dewan.

Terdapat beberapa kebijakan dan aturan baru yang diterapkan oleh Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, dalam pelaksanaan reses periode Mei 2026 tahun ini.
Anggota dewan yang melakukan reses berkewajiban melaksanakan pakta integritas. “Seluruh anggota dewan diwajibkan menandatangani pakta integritas sebelum turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing,” kata Cak Ipuk, Ketua DPRD Surabaya begitu dia panggil, Selasa (19/05/2026) di Surabaya.
Untuk itu, imbuh Cak Ipuk, DPRD bekerja sama dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak untuk memberikan pembekalan hukum serta tata kelola administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana reses.
“Setiap anggota wajib melaporkan titik koordinat kegiatan serta dokumen pendukung penggunaan anggaran secara transparan,” paparnya.
Tidak hanya itu, Cak Ipuk juga menyebut bahwa kuota peserta atau undangan per titik reses dikurangi dari semula 250 orang menjadi 200 orang berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 6 Mei 2026.
Langkah-langkah preventif ini diambil oleh DPRD Kota Surabaya guna menjaga transparansi, akuntabilitas anggaran negara, sekaligus meminimalisir kesalahan administrasi hukum yang berpotensi menjerat para legislator, tukasnya. (JB01)