JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai tidak lanjut dari aduan pedagang pasar Krempyeng Karangmenjangan Surabaya, terkait penertiban pedagang pasar Krempyeng dan PKL.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya dihadiri oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Kabag Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinkopundag, Kepala Satpol PP, Paguyuban pedagang pasar Krempyeng Karangmenjangan, Kabag Perekonomian dan SDA.
Dalam rapat itu para pedagang yang diwakili Anugrah Ariyadi menyampaikan hal yang menjadi penolakan untuk direlokasi alasannya pasar yang dipakai untuk relokasi tidak layak untuk berjualan.
Anugrah juga menyebut beberapa pasar yang dipakai sebagai tempat untuk merelokasi para pedagang pasar Krempyeng Karangmenjangan jauh dari kata layak untuk berjualan.
Survey lokasi yang dilakukan oleh para pedagang pasar waktu yang lalu dibeberapa pasar yang ditunjuk sebagai tempat relokasi kondisinya sangat memperhatinkan. Seperti pasar Gubeng, pasar Pucang, inilah alasan yang disampaikan oleh para pedagang pasar Krempyeng Karangmenjangan Surabaya, ucap Anugrah saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya, Kamis (30/04/2026).
Dalam kesepakatan itu Ketua Paguyuban pasar Krempyeng Karangmenjangan Yudi meminta ketua RW 007 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng Surabaya, Prilanza Sandra mempertanggungjawabkan retribusi yang dipungut dari para pedagang pagi pasar Krempyeng.

Anugrah Ariyadi saat mendampingi para pedagang pasar Krempyeng Karangmenjangan di DPRD Surabaya
“Retribusi yang ditarik oleh RW 007 besarannya mulai dari 2.000, 3.000 dan 4.000 rupiah. Namun dari hasil pemungutan itu kami tidak tahu dibuat apa,” terangnya.
Oleh karenanya anggota paguyuban meminta laporan keuangan pemungutan retribusi tersebut. Kalau seperti sekarang, Yudi menambahkan pak RW malah lari dari tanggungjawabnya.
“Saat memungut retribusi selalu kami bayarkan, namun saat kami mau direlokasi pak RW justru tidak hadir membantu kami,” ucap Yudi.
Kalau retribusi tersebut dipakai untuk menambah PAD kota Surabaya jelas. Akan tetapi RW bukan badan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan retribusi, ucap Yudi.
Sementara Ketua RW 007 Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Surabaya, Prilanza Sandra menyakal tidak ada pemberitahuan hasil pungutan retribusi yang ditarik dari pedagang pasar Krempyeng Karangmenjangan.
“Retribusi itu sudah puluhan tahun ditarik dari pedagang di pasar Krempyeng Karangmenjangan. Saya hanya melanjutkan saja dari apa yang dilakukan RW terdahulu. Dan laporan keuangannya kami laporkan kelurahan dan ke kecamatan,” ujar Sandra.
Sandra manambahkan hasil retribusi yang dihasilkan berkisar ssekitar 12 juta rupiah per bulan. Alokasinya jelas, bayar kebersihan 1.250.000 rupiah per bulan, pembangunan renovasi, biaya petugas pemungut sebesar 1.250.000 rupiah per bulan, kegiatan sosial seperti santunan dhufa dan lansia dan pro rata untuk kas RT diwilayah RW 007 1.600.000 rupiah per bulan sisanya masuk kas RW.
“Hasil pungutan retribusi itu dapat kami pertanggungjawaban dan setiap bulan dilaporkan dari tingkat kelurahan maupun kecamatan,” tukasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa pihak Perseroda Pasar Surya Surabaya menyatakan kesiapannya untuk tempat merelokasi para pedagang Karangmenjangan. Namun kondisi lapangan dari hasil pantauan pasar yang dituju sebagai relokasi tidak layak dipakai berjualan. (GUN/JB01)
