JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Komisi B DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah rumah di Jalan Embong Kenongo No. 21-23, Surabaya. Diduga rumah tersebut dipakai sebagai kegiatan industri produksi perhiasan emas.
Mendapati laporan itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya MahfudzĀ bersama anggota Komisi B, John Thamrun, Fraksi PDIP yang kedatangannya sempat mendapatkan penghalangan dari petugas keamana rumah tersebut.
āAtas laporan warga setempat, yang keberatan dengan atas keberadaan pengolahan emas. Tidak apa-apa kita tidak diperbolehkan masuk, tapi yang jelas seperti yang teman-teman lihat, area ini bukan area industri, tampak depan ini adalah rumah biasa,ā ujar Mahfudz saat ditanya soal rumah tinggal di Jalan Embong Kenongo, Surabaya itu (14/11/2023).
Mahfudz, mengaku jika kehadirannya di lokasi untuk memastikan kebenaran laporan yang diterimanya. Sebagai legislatif yang memiliki fungsi kontrol, maka dirinya mengaku, jika ada laporan warga maka aakil rakyat sudah seharusnya menindaklanjuti laporan tersebut.
āJadi kedatangan kita ini untuk memastikan bahwa disini itu ada pelanggaran atau tidak, kalau tidak ada pelanggaran ya tidak apa-apa, tapi kalau ditemukan terjadi pelanggaran kita akan memerintahkan untuk menutup tempat ini,ā tegasnya.
Terpisah, John Thamrun, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan jikaĀ kedatangannya ditolak oleh pihak perusahaan. Dirinya menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah lebih lanjut dan tegas
āKita akan melakukan tindakan lebih tegas untuk memastikan kelayakan perusahaan yang ada di tempat ini, izinnya ada atau tidak,ā ungkap John Thamrun.
Menurutnya, zona di kawasan Embong Kenongo ini adalah zona bisnis, bukan zona industri, maka perlu diperjelas masalah perizinannya.
āJika memang ada izinnya maka izin tersebut perlu dipertanyakan, mengingat area ini bukan zona perindustrian,ā tukas John Thamrun. (*JB01)