23 C
Surabaya

Sinergisitas Pemerintah Disektor Keuangan Guna Pemulihan Ekonomi

JURNALBERITA.ID – JAKARTA, Pemerintah tidak hanya menaruh perhatian pada sektor fiskal atau APBN saja. Tapi juga memberikan dukungan kepada keseluruhan sektor perekonomian.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, bahwa pemerintah bersama dengan Bank Indonesia, LPS dan OJK melakukan kebijakan terintegrasi untuk mendorong perekonomian. Hal ini Wamenkeu sampaikan saat memberikan materi pada acara OJK Mengajar, Jumat (19/11/2021).

Belanja pemerintah menjadi satu-satunya bantalan ketika semua kegiatan perekonomian turun karena Covid-19. Meningkatnya belanja pemerintah ini berpengaruh pada melebarnya defisit fiskal karena pada saat yang bersamaan penerimaan negara juga terkontraksi akibat turunnya aktivitas ekonomi masyarakat.

Sebagai bentuk respon pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan untuk memulihkan ekonomi nasional, maka pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 1 tahun 2020, dimana salah satu poin pentingnya adalah memperbolehkan defisit fiskal lebih dari 3 persen hingga tahun 2022.

Wamenkeu mengatakan bahwa kebijakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini juga disertai dengan kebijakan lain di sektor keuangan yang merupakan  bagian dari upaya pemulihan ekonomi. Salah satu kebijakan di sektor keuangan adalah terbitnya Peraturan OJK nomor 11 tahun 2020 yang memberikan relaksasi kepada dunia perbankan dan sektor keuangan supaya dunia perbankan dan sektor keuangan tidak mengalami tekanan pada masa Covid-19.

“Pemerintah menjaga stabilitas dari keuangan negara, POJK menjaga stabilitas dari sektor keuangan dan lembaga keuangan di Indonesia. Ini adalah yang terjadi di tahun 2020, dan ditentu kebijakan tersebut dilanjutkan di tahun 2021 dan POJK 11 ini telah diperpanjang sampai dengan tahun 2023, sehingga ruang bernapas dari sektor keuangan dan stabilitas sektor keuangan tetap bisa kita jaga,” terang Wamenkeu yang juga merupakan Anggota Dewan Komisioner ex-officio OJK.

Dalam kesempatan itu, Wamenkeu menjelaskan bahwa OJK adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang yang bertugas mengawasi dan mengembangkan sektor jasa keuangan. Dalam konteks tersebut, Wamenkeu mengatakan bahwa OJK tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu, dalam struktur komisioner OJK ada Anggota Dewan Komisioner yang merupakan perwakilan dari Bank Indonesia dan dari Kementerian Keuangan, selain para Anggota Dewan Komisioner OJK yang dipilih sesuai dengan Undang-undang.

“Kami keseluruhan dengan seluruh Dewan Komisioner OJK bahu-membahu memastikan supaya kebijakan (penanganan Covid dan pemulihan ekonomi) itu terintegrasi,” sambung Wamenkeu.

Bentuk kebijakan sektor keuangan terintegrasi dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional dilakukan dengan beberapa cara lima cara yaitu melalui pemberian bantuan antara lain melalui restrukturisasi kredit pembiayaan, pemberian penjaminan KUR, penjaminan modal kerja UMKM melalui Askrindo dan Jamkrindo, serta pemberian penjaminan modal kerja korporasi melalui LPEI dan PII.

Kemudian, kebijakan sektor keuangan terintegrasi juga dilakukan melalui pemberian subsidi bunga untuk bunga KUR dan non-KUR; penyaluran bantuan sosial yang dilakukan melalui perbankan dan fintech; serta dengan penyaluran pinjaman melalui penempatan dana pemerintah di bank dan penyaluran pembiayaan ultra mikro melalui lembaga keuangan non-bank.

“Ini adalah konsolidasi keseluruhan dari penanganan pemulihan ekonomi yang dilakukan oleh empat lembaga dalam KSSK”, tutup Wamenkeu. (MENKEU/JB01)

Related Post

KADIV Pemasaran, Suriyo Thasrun: Bumida Akan Memadukan Sistem Pemasaran Digitalisasi Dengan Personal Approach

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kantor cabang asuransi umum Bumida Surabaya melakukan rotasi jabatan dalam acara serah terima jabatan Bumida cabang Surabaya. Acara yang dihadiri langsung...

Latest Post