
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya yang juga sebagai Wakil Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, Budi Leksono, SH
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi A menggelar rapat dengar pendapat tekait permasalahan evaluasi perizinan tempat usaha bersama Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Senin (24/05/2021)
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya Budi Leksono atau yang kerab disapa cak Bulek mengatakan, rapat ini membahas evaluasi beberapa tempat usaha yang sudah disampaikan dalam rapat sebelumnya.
“Tadi seperti tempat usaha toko modern, dan juga ada pergudangan,” ucap cak Bulek.
Tempat usaha ini, menurut dia, melakukan langkah awal yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga banyak dikeluhkan oleh warga.
BACA JUGA:
“Seperti perizinan rumah usaha tetapi kenyataannya berdiri gudang,” terangnya.
Karena itu, menurut Legislator PDIP ini, harus ada ketegasan dari pemerintah kota untuk mengevaluasi perizinan yang dikeluarkan. Jangan sampai warga terkena dampaknya.
Berdasarkan laporan warga mengenai adanya ketidaksesuaian data yuridis dengan data fisik tentang peruntukan. Semisal tinggi bangunan dan jam operasional rumah-rumah usaha di Kota Surabaya.
Cak Bulek menambahkan, evaluasi perizinan tempat-tempat usaha merupakan bagian tugas DPRD Kota Surabaya untuk mengingatkan kepada Pemkot Surabaya . Dimana temuan dilapangan seperti penerbitan perizinan toko-toko modern, pergudangan dan tempat usaha lainnya tidak sesuai data yuridis dengan data fisik dilapangan.
“Sejumlah tempat usaha perizinannya rumah usaha, tapi kenyataannya fisiknya gudang. Kami berharap langkah awal ini ada ketegasan Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi perizinan-perizinan tersebut. Pemerintah jangan hanya menerima pajaknya saja, tapi warga yang terkena dampaknya,” tegas Budi Leksono usai dengar pendapat di Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Menurut Cak Bulek, bentuk evaluasi secara komprehensif bersama OPD-OPD yang mengeluarkan perizinan bertujuan berkolaborasi untuk mengalokasikan anggaran, agar sumber daya manusia ditugaskan melakukan pengawasan berkala tercukupi anggarannya.
“Karena selama ini yang menjadi problem klasik adalah ketiadaan dukungan anggaran. Evaluasi secara komprehensif agar fenomena gunung es dicarikan akar persoalan dan solusi ke depannya,” terangnya.
Oleh karena itu, Pihaknya meminta kepada OPD-OPD pemberi izin harus ada kajian-kajian agar tidak mudah mengeluarkan izin bagi investor.
“Seperti pergudangan berdiri di permukiman Kedinding Selatan Jaya II. Jika dari awal dengan tegas pemkot menghentikan, maka tidak ada pergudangan di sana. Bahkan, aktivitas kendaraan berat berkapasitas besar (truck tlaler, red) melintas di sana,” ungkap cak Bulek.
Legislator PDI Perjuangan ini juga meminta kepada Pemkot Surabaya untuk serius melakukan pengawasan rumah-rumah usaha di Surabaya.
“Kami minta pemkot harus tegas menuntaskan permasalahan tersebut. Jangan sampai bangunan-bangunan rumah usaha menjadi mangkrak dikarenakan tidak sesuai perizinan tersebut,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya berharap meminta kepada pemkot tetap melakukan pendekatan restoratif justice jika tempat usaha bermanfaat warga sekitar.
“Tapi kalau tempat usaha yang terjadi tidak kesesuaian antara data yuridis dengan fisik dilapangan kemudian tidak memberikan kemanfaatan dilapangan. Maka perlu dilakukan penegakan hukum secara anshif sehingga menimbulkan efek jera dikemudian hari,” tandasnya.
Sementara itu, Kadisperindag Surabaya Wiwiek Widiyati menyampaikan, banyak mendapatkan masukan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya dan menjadi bagian evaluasi Disperindag Surabaya.
“Persoalan lapangan itu dinamis. Artinya kita mendapat masukan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya akan menjadi traicing atau optimalisasi langkah kita kembali,” pungkasnya.(*JB01)
