JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merampingan sejumlah OPD mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.
Sedikitnya ada empat OPD yang akan digabungkan, diantaranya Empat dinas itu adalah Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan serta Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan.
Sedangkan dua dinas lainnya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) digabung menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata.
Selain digabung, ada satu badan di Pemkot Surabaya yang dipecah menjadi dua badan, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah yang dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
BACA JUGA:
Menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, rencana penggabungan itu sudah berdasarkan aturan yang ada diatasnya yakni aturan menteri dalam negeri.
“Ya sudah sesuai dengan aturan menteri dalam negeri. Jadi Dimasnya yang akan digabung sesuai keputusan menteri dalam negeri,” terangnya, Senin (24/05/2021) usai mengikuti rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Surabaya.
Jadi sudah ada SPD nya, kalau jujukannya tidak ada maka anggarnya tidak ada. “Kita mengikuti keputusan menteri dalam negeri,” kata Eri.
Bukan anggarannya yang dikurangi tapi Dinasnya yang digabung. Kalau terkait soal anggaran tergantung dari kegiatan OPD nya, sambungnya.
Rencana ini berdasarkan atas Peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Informasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
BACA JUGA:
Dua Peraturan Mendagri tersebut dimutakhirkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutaakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Raperda itu menyesuaikan dengan keputusan menteri dalam negeri. Kepala daerah baru perlu merumuskan visi dan misinya agar tertuang dalam RPJMD,” kata Eri.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti menyampaikan, bahwa rencana Pemkot Surabaya menggabungkan beberapa dinas dengan mengacu pada keputusan menteri dalam negeri.
“Itu masih usulan dan masih dalam draf Rapareda. Rencana minggu depan akan dibentuk Pansus Raperda itu. Jika sudah ditetapkan maka berlaku mulai 1 Januari 2022,” ucap Reni seperti dikutip dari Antara News. (ANT/JB01)