Nasional
Beranda » Berita » Sengketa Bandung Zoo Memanas, Ahli Waris Bongkar Dokumen Belanda 1935

Sengketa Bandung Zoo Memanas, Ahli Waris Bongkar Dokumen Belanda 1935

Gantira Batara Kusuma (foto: * dokumen)

JURNALBERITA.ID – BANDUNG, Bandung Zoo kembali menjadi pusat perhatian publik setelah muncul klaim baru dari pihak ahli waris keluarga Bratakusumah terkait kepemilikan lahan kebun binatang legendaris di Kota Bandung tersebut.

Dalam sebuah diskusi publik yang digelar di kantor Pikiran Rakyat, Gantira Batara Kusuma mengungkap penemuan dokumen kuno berbahasa Belanda yang disebut sebagai bukti asli kepemilikan lahan Bandung Zoo sejak era kolonial.

Dokumen bertajuk “Eigendom Verponding” itu diklaim ditemukan pada November 2025 di sebuah lemari tua di bekas rumah Yayasan Atikan Sunda. Menurut Gantira, dokumen tersebut memuat empat sertifikat tanah tahun 1935 dengan total luas mencapai sekitar 13,8 hektare.

“Dokumen ini menjadi bukti penting bahwa lahan Bandung Zoo sejak awal bukan milik pemerintah daerah,” ujar Gantira dalam pemaparannya.

Pihak ahli waris menyebut dokumen tersebut telah diterjemahkan dan diverifikasi melalui Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Mereka juga mengaku telah menempuh berbagai langkah hukum untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas lahan tersebut.

Bandung Zoo, APECSI: Salam Akal Waras & Terus Kawal Kelestarian Satwa Indonesia

Langkah hukum yang diajukan antara lain permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung hingga pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung tetap bersikukuh bahwa kawasan Bandung Zoo merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Sebelumnya, area kebun binatang sempat disegel dan menjadi bagian dari polemik panjang terkait pengelolaan aset daerah.

Konflik ini pun memicu perhatian luas masyarakat karena menyangkut salah satu ikon wisata paling bersejarah di Bandung. Banyak pihak menilai sengketa tersebut bukan hanya soal kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut masa depan konservasi satwa dan destinasi wisata edukasi di Kota Kembang.

Hingga kini, belum ada putusan hukum final yang menetapkan pihak mana yang sah sebagai pemilik lahan Bandung Zoo. Proses hukum masih terus berjalan dan diperkirakan akan menjadi perhatian publik dalam waktu panjang.

Sementara itu, warganet mulai ramai memperdebatkan siapa pihak yang sebenarnya memiliki hak atas lahan tersebut. Tidak sedikit yang menilai kemunculan dokumen era kolonial ini dapat menjadi babak baru dalam sengketa panjang Bandung Zoo. (*JB01)

Budi Leksono Kiprahnya Dalam Memajukan UMKM Kota Surabaya