SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya pada Selasa (29/9/2026) membuka babak baru dalam kasus sengketa lahan di Kelurahan Kalisari, Mulyorejo. Sengketa tumpang tindih lahan seluas 7.280 meter persegi ini melibatkan tanah milik Pujiono Sutikno (tiga persil Letter C Nomor 700) yang diklaim berbenturan dengan Persil Nomor 473 atas nama Asifah seluas 2.310 meter persegi.
Dalam mediasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengungkapkan penemuan fakta hukum krusial berupa Akta Van Dading (surat kesepakatan bersama) antara kedua belah pihak.
Akta kesepakatan yang dibuat di hadapan Sekretaris Kelurahan ini menjadi dasar Pemkot Surabaya merekomendasikan penerbitan Letter C baru. Meskipun sempat membantah pertemuan, pihak Pujiono mengakui keabsahan tanda tangannya, yang menurut Yona telah memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Di sisi lain, Komisi A juga mengkritisi kebijakan pihak kelurahan masa lalu terkait penerbitan Letter C baru karena indikasi Persil Nomor 473 yang tidak tercatat sejak awal di lokasi tersebut.
Kendati telah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan pihak Asifah, ketegangan fisik dan administrasi masih terjadi.
Cak Yebe panggilan akrab Yona Bagus Widyatmoko menyatakan bahwa Rapat Dengar Pendapat mengungkap fakta hukum baru berupa akta van dading terkait sengketa lahan di Kelurahan Kalisari.
Dewan akan menindaklanjuti mediasi ini dengan melakukan peninjauan lokasi fisik tanah guna memastikan batas-batas persil yang dipersengkatakan.
Guna menuntaskan persoalan ini, Komisi A berencana melakukan peninjauan lapangan seusai masa reses dengan melibatkan instansi terkait seperti kelurahan, kecamatan, Bagian Hukum Pemkot, dan Kantah II Surabaya. Bagi pihak yang keberatan, Yona mempersilakan untuk menempuh jalur hukum formal. (Hasan N Rahmad)

