Politik
Beranda » Index Berita » DPRD Surabaya Dukung Sanksi Tegas 58 ASN Pelanggar Aturan: “Reward dan Punishment Harus Tegak!”

DPRD Surabaya Dukung Sanksi Tegas 58 ASN Pelanggar Aturan: “Reward dan Punishment Harus Tegak!”

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, SE, SH (*istimewa)

SURABAYA, (JurnalBerita.id) – Langkah berani Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2026 mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari DPRD Kota Surabaya. Ketegasan ini dinilai penting untuk menjaga muruah pelayanan publik di Kota Pahlawan.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, menyatakan bahwa kedisiplinan pegawai adalah pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan. Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa sistem reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) wajib diterapkan secara adil.

“Kalau memang bekerja dengan baik tentu mendapatkan reward. Sebaliknya, yang melanggar aturan harus mendapatkan punishment sesuai tingkat kesalahannya,” tegas Anas Karno kepada media, Rabu (30/9/2026).

Penegakan Aturan Tanpa Tebang Pilih

Anas mengingatkan agar penegakan disiplin ini dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih, baik terhadap ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, semua aparatur memiliki tanggung jawab setara dalam melayani warga.

Fakta Baru Sengketa Lahan Kalisari: Komisi A DPRD Surabaya Temukan Akta Van Dading

Terkait jenis sanksi berat seperti pencopotan jabatan hingga pemecatan bagi pelanggar berulang, Anas menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada pihak eksekutif.

“DPRD fungsinya mengontrol dan mengawasi. Soal keputusan sanksi, termasuk bentuk hukumannya, menjadi kewenangan pemerintah kota sesuai regulasi yang ada,” imbuhnya.

Soroti Pengawasan Internal OPD

Selain memberikan sanksi, Komisi A DPRD Surabaya juga mendorong penguatan pengawasan internal di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Anas meminta para kepala dinas untuk aktif memantau pembagian tugas (jobdesk) bawahannya agar pelayanan publik tidak kendor.

DPRD Soroti Utang Rp1,3 Triliun hingga Target PAD Rp8,4 Triliun

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Ira Tursilowati, membeberkan bahwa 58 ASN yang dijatuhi sanksi tersebut terlibat berbagai pelanggaran berat hingga ringan. Mulai dari bolos kerja tanpa alasan sah, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan pungutan liar (pungli).

Pemkot Surabaya sendiri telah menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pegawai yang mencoreng integritas korps aparatur negara. (Hasan N Rahmad)