
JURNALBERITA.ID – PAMEKASAN, Pemerintah Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan diketahui telah melanggar Protokol Kesehatan.
Saat pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos), Rabu (14/10) dari Pemerintah Kepala Desa Pamoroh Abd Muni sebagai orang nomor satu dalam tim satgas covid 19 didesanya telah mengabaikan himbauan pemerintah dan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker sebagai pelindung diri dan orang lain.
Balai Desa setempat tempat pendistribusian berlangsung, tampak himbauan banner berukuran besar bertuliskan “Posko Pencegahan & Penanganan COVID 19 Desa Pamoroh”
Menanggapi hal ini, Ach Yanto pemuda asal desa menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, Kepala Desa harus memberikan contoh yang baik, apalagi saat pandemi covid 19 seperti saat ini.
BACA JUGA :
- Begal Ojol Di Undaan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
- Komad Pertanyakan Kualitas Beras Untuk KPM
- Kades Samiran Pamekasan Salurkan BST Tahap Ke Tujuh Sebanyak 68 KPM
Yanto berharap, kejadian tersebut tidak ditiru oleh desa lain, dan tidak terulang lagi dikemudian hari.
“Loh, bukankah Pak Kapolsek sudah berkali-kali menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, ini kok malah diabikan,” ujar Yanto, Kamis (15/10) di Pamekasan.
Lebih lanjut Ach Yanto sebagai Ketua DPD Pemuda LIRA Pamekasan memaparkan, bahwa Kepala Desa telah menabrak aturan sebagaimana termaktub di sejumlah selebaran.
“Lha siapapun itu orangnya, itu jelas telah menabrak aturan yang ada. Dalam Inpres nomor 6 Tahun 2020, Perda Jatim nomor 2 th 2020, Pergup Jatim nomor 53 Tahun 2020, Perbup Pamekasan nomor 50 tahun 2020 dan surat telegram Polda Jatim no: STR/ 921/IX/OPS.2./2020 Tanggal 5 September 2020 dalam rangka menindak lanjuti direktif wakapolri dan kapolda jatim tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pngendalian covid 19,” ungkap Yanto.
Pihaknya berharap, hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun yang telah melanggar ketentuan tersebut, sambung dia, maka jelas ada konsekwensi hukumnya.
“Kami berharap pihak berwajib, segera melakukan langkah-langkah terkait pelanggaran ini. Agar hukum tidak terkesan hanya sebatas formalitas saja,” tukasnya. (T34M/JB01)