JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Salam Lestari !
Pemeliharaan satwa untuk tujuan kesenangan telah diatur pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
Bahwa tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan dapat dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi, dan kegiatan pengembang biakan.
Untuk satwa liar dilindungi maupun tidak dilindungi perizinannya diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penangkaran TSL.
Saat ini Satwa Liar Bahkan Kategori Binatang Buas Banyak Dijadikan Konten Medsos.
Mengacu
Nomor : SP. 160/HUMAS/PP/HMS.3/4/2020
Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar, berburu, mengkonsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin.
Semua lapisan masyarakat terutama para public figure/selebritas, agar dapat memberikan contoh yang baik, dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemeliharaan satwa liar.
Siapa yang berikan ijin ?
Siapa yang memiliki ijin ?
Untuk apa diberi ijin ?
Ini harus segera di evaluasi.
Sudah semestinya satwa liar dibiarkan hidup di habitatnya, dan menjalankan fungsinya sebagai bagian dari keseimbangan ekosistem di alam.
Wild animals are not pets (Satwa liar bukan binatang peliharaan).
Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengawetan, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar melalui peraturan perundang-undangan.
Memelihara satwa liar harus mengantongi izin, tapi kenyataan dilapangan, ijin diperoleh banyak celebritis, pejabat tinggi negara dan orang berduit.
Siapa yang berikan ijin ?
Apa tujuan ijin diberikan ?
Selain melanggar hukum, memelihara satwa liar yang dilindungi apa lagi jenis binatang buas tanpa izin dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan pemiliknya.
Meski sudah dirawat sejak lama, satwa tersebut masih memiliki sifat liar, dan buas terhadap manusia dalam situasi tertentu.
Selain itu, satwa bisa menjadi media penyebar penyakit bagi manusia.
Meski lebih besar potensi satwa menularkan kepada manusia, ada kemungkinan manusia juga dapat menularkan penyakit ke satwa.
Ditengah situasi saat ini, muncul pemberitaan pada media sosial (youtube, Instagram, Facebook, dan Twitter) terkait kepemilikan satwa liar dilindungi oleh public figure/selebritas yang dijadikan bahan konten medsos.
Hal ini menjadi perhatian publik, karena bisa jadi pemicu bagi para follower selebriti tersebut untuk memelihara satwa liar dilindungi, sehingga banyak pihak yang mengkhawatirkan terjadinya perburuan liar untuk mendapatkan satwa liar dilindungi, dan potensi penyebaran penyakit dari manusia ke satwa liar yang dipelihara oleh public figure/selebritas.
Dalam hal pemeliharaan satwa, seharusnya dapat mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020.
Melalui Surat Edaran tersebut, diharapkan agar manusia yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan satwa, perlu memperhatikan protokol kesehatan sesuai standar Kementerian Kesehatan, serta untuk pemeliharaan satwa agar mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar World Animal Health Organization (WAHO/OIE).
Hal ini juga untuk mengantisipasi di Indonesia agar tidak terjadi penularan penyakit dari manusia ke hewan, seperti contoh sudah ditemukan kasus di Bronx Zoo New York dimana seekor Harimau Benggala telah dinyatakan positif Covid-19 yang ditularkan oleh petugas kebun binatang tersebut.
Memelihara satwa juga harus disertai tanggung jawab terhadap pemenuhan kesejahteraan satwa.
Sebagaimana mandat Pasal 83 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, disebutkan bahwa Kesejahteraan Hewan dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan Hewan yang meliputi bebas dari rasa lapar dan haus, dari rasa sakit, cidera, dan penyakit; dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan, dari rasa takut dan tertekan, dan untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
Selain itu, salah satu aspek kesejahteraan hewan adalah bagaimana membuat satwa tersebut harus tetap sehat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus segera mengevaluasi ijin yang sudah dikeluarkan, bagi pemegang ijin yang peruntukannya tidak sesuai dan menjadi sorotan masyarakat harus segera dicabut ijinnya.
Masih hangat diingatan kita akan kasus Harimau peliharaan memangsa pembantunya di Samarinda tahun 2023 lalu.
“Among Satwa Amrih Lestari”
“Kau Peduli, Aku Lestari”
Surabaya :
Minggu 16 Juni 2024
Singky Soewadji
Pemerhati Satwa Liar
Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI)