JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Asosiasi DPRD Kota seluruh Indonesia akan melakukan protes atas pemberlakuan UU nomor1tahun 2015 tentang Pilkada. Mereka akan meminta ke DPR RI melakukan yudisial review untuk merevisi UU tersebut. Dalam penerapannya UU tersebut ada ketidakadilan yang dirasakan oleh kalangan politisi di DPRD tingkat Kota seluruh Indonesia.
Menurut Ketua umum ADEKSI, Armuji mengatakan, rasa ketidak adlian itu ketika ada anggota DPRD, TNI/Polri yang mau maju Pilkada aturannya harus mengundurkan diri tidak boleh cuti, sementara kalau yang maju itu dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengajukan cuti.
“Oleh karenanya, penerapan UU tersebut perlu adanya yudisial review utamanya dipasal itu. Karena tidak memenuhi unsur keadilan. Kepala daerah itu juga jabatan politis, harusnya diberlakukan sama, ” bebernya.
Kita sudah pernah mengajukan gugatan di Mahkama Konstitusi (MK), namun gugatan tersebut selalu di totak. Jalan satu-satunya perubahan salah satu pasal UU nomor 1 tahun 2015 itu melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam rancangan perubahan undang-undang, sambungnya.
Lanjut Armuji, kita akan mengajukan yudisial review ke DPR RI. Supaya pasal yang mengatur tentang Pilkada tersebut dapat direvisi dalam RUU 1 tahun 2015.
“Ya setidaknya jika anggota DPRD kota, TNI/Polri maju Pilkada hanya bisa cuti, bukannya mengundurkan diri, seperti saat incumbent kepala daerah maju dalam Pilkada yang harus cuti,” ungkap dia. (JB01)