![](https://i0.wp.com/jurnalberita.id/wp-content/uploads/2019/07/PLN-motong-pohon.jpg?resize=300%2C230&ssl=1)
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Buntut penebangan pohon milik Pemkot Surabaya oleh pihak PLN membuat Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi geram.
Pasalnya pemotongan pohon itu harus melaluli mekanisme perijinan ke Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau. Politisi PDI Perjuangan ini melihat kejadian yang cukup menarik perhatiannya saat melintas di jalan Basuki Rachmad Surabaya. Ada sejumlah petugas PLN yang terlihat melakukan pemotongan pohon dijalan Basuki Rahmad setelah gedung Dyandra Surabaya, Jumat siang (5/7).
Menurutnya, perantingan atau pun pemotongan pohon biasanya dilakukan Pemkot Surabaya, tapi yang terjadi justru pemotongan pohon dilakukan oleh petugas PLN.
“Jelas ini menabrak Perda DKRTH tentang aturan Perlindungan Pohon kota Surabaya, Perda 19 tahun 2014,” ungkapnya.
Lanjut Anugrah, didalam Perda ini terkait perijinan mengamanahkan bahwa, Setiap kegiatan penebangan pohon di daerah yang dilakukan oleh orang atau badan wajib dilengkapi dengan Izin Penebangan Pohon
yang diterbitkan oleh Walikota. (2) Izin Penebangan Pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap penebangan pohon yang berada di area yang
menjadi milik atau dikuasai orang atau badan.
(3) Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan Izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKRTH).
“Ini petugas PLN kan menabrak aturan yang sudah ada.harusnya mereka mengantongi ijin pemotongan dari DKRTH,” tegasnya.
Tidak hanya itu sambung Anugrah, ada ketentuan sangsi pidana jika memotong tanpa ijin dari DKRTH. Dalam ketentuan pasal 17 Perda ini ditegaskan, (1) Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan pidana pelanggaran.
Menurut Legislator DPRD Surabaya ini, kejadian pemotongan pohon terjadi di Jalan Basuki Rachmad, setelah gedung Dyandra dan sebelum jembatan penyeberangan Jalan.
“Awalnya saya tidak memperhatikan, tak pikir DKRTH yang melakukan, tibake (ternyata) petugas PLN. Padahal dana ngerumat (perawatan) dari APBD Surabaya, tapi sing gepras sebaranagan pihak PLN,” beber Anugrah
Oleh karena itu saya memberi tahukan pada teman-teman di DKRTH. Menanggapi pemberitahuan Wakil Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya itu, pihak Sekretaris DKRTH Surabaya, Ipong Wisnoewardono langsung merespon.
Ipong menegaskan, pihaknya akan menegur pihak PLN atas pemotongan pohon tersebut oleh petugas PLN.
“Siap Bapak kami buatkan surat teguran ke PLN. Matur nuwon infonya,” pungkasnya. (*/JB01)