JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Rapat penetapan panitia khusus (Pansus) Raperda PBB yang dibahas di Komisi B DPRD kota Surabaya sempat beberapa kali menghalami penundaan. Penundaan itu lantaran ada miskomunikasi diantara pimpinan Komisi B. Sebelumnya Mazlan Mansyur selaku Ketua Komisi B telah membentuk Pansus yang dibentuk tanggal 6 April 2019 yang lalu. Anehnya pihak staf Komisi tidak pernah menyampaikan perihal tersebut pada wakil ketua Komisi B, Anugrah Ariyadi.
Mendapat informasi itu, sontak Anugrah protes lantaran pembentukan Pansus itu tanpa mekanisme musyawarah melalui rapat internal anggota Komisi B lainnya. Dalam surat pembentukan Pansus PBB itu Achmad Zakaria (PKS) sebagai ketua Pansus revisi Perda PBB, sedang Wakilnya di pegang oleh Erwin Tjahyuadi (PDIP) dan Maslan Mansyur (PKB) sendiri sebagai sekretaris Pansus.
“Masak pembentukan Pansus ini tanpa melalui mekanisme rapat internal Komisi. Saya sudah beberapa kali meminta pada staf Komisi untuk membuat undangan rapat internal Komisi untuk membahas Pansus,” terangnya, Senin (7/5) ditemui diruang rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Anugrah juga mengatakan, pansus revisi raperda PBB telah dibentuk melalui rapat internal di Komisi B. Ketua Pansus revisi Raperda PBB Anugrah Ariyadi, Wakil ketua Pansus PBB Dini Rijanti “Selanjutnya akan dibawah dalam rapat Paripurna yang hari ini akan digelar,” paparnya.
Oleh karenanya sambung dia, Pansus akan segera bekerja setelah di Paripurnakan. Masa pansus itu sendiri 60 hari kerja terhitung sejak diparipurnakan.
“Ya, semoga Pansus ini akan menyelesaikan masa tugasnya tepat waktu atau akhir bulan Juli sudah rampung,” tegas Anugrah. (JB01)