advertorial
Beranda » Berita » Rapat Tertunda, Sejumlah Dinas & BUMD Tidak Hadir Terkait Pembahasan Perubahan Anggaran APBD 2023

Rapat Tertunda, Sejumlah Dinas & BUMD Tidak Hadir Terkait Pembahasan Perubahan Anggaran APBD 2023

Ketua DKC Garda Bangsa kota Surabaya, Mahfudz (JB01)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kesekian kalinya rapat digelar oleh Komisi B DPRD kota Surabaya dengan pokok bahasan tentang Perubahan APBD Kota Surabaya tahun anggaran 2023 harus mengalami penundaan.

Pasalnya, rapat dengan menghadirkan sejumlah Dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Dirut beserta jajaran BUMD PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) tidak bisa hadir.

“Ini rapat kedua kalinya Dirut dan jajaran PT SIER tidak bisa datang,” tegas Mahfudz, Sekretaris Komisi B, Jumat (22/09/2023) saat dikonfirmasi.

Sejumlah Dinas Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya juga tidak bisa hadir dalam rapat dengan komisi B DPRD Surabaya, ucap dia.

“Yang datang tadi hanya dari Satuan Empat saja,” ungkap Mahfudz.

Segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Surabaya Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025

Ketidakhadiran sejumlah Dinas dan BUMD dalam rapat, Mahfudz menilai ini sebuah pelecehan terhadap institusi lembaga kehormatan DPRD Kota Surabaya.

“Artinya mereka berani sekali melecehkan Komisi B DPRD Surabaya,” kata Mahfudz.

Jika ini dibiarkan berlarut larut, Mahfudz menyebut, akan mengakibatkan efek buruk terhadap BUMD-BUMD yang lainnya.

“Artinya Dirut BUMD BUMD lain akan meniru tidak akan datang juga ketika diundang rapat,” kata Mahfudz.

 

Rampungkan Raperda RPJMD, Arah Pembangunan Inklusif Surabaya Menuju Kota Global

Sehingga hal itu, akan bisa berdampak terhadap laporan kepada Badan Anggaran yang seharusnya hasil rapat hari ini dilaporkan, terangnya.

“Kita tidak bisa laporkan ke Banggar hasil rapat hari ini dengan PT SIER karena tidak bisa datang,” ucap Mahfudz.

Senada, Anggota Komisi B Akhmad Suyanto menambahkan, Komisi B akan mengundang Dinas terkait dan BUMD PT SIER untuk rapat berikutnya.

“Jika nanti rapat ke 3 mereka juga tidak  bisa datang itu berarti ada sebuah indikasi pelecehan,” ujarnya.

Secara institusi, menurut politisi PKS ini, DPRD bisa meminta bantuan penegak hukum untuk menghadirkan Dinas maupun Dirut BUMD di dalam rapat.

DPRD Tegaskan Penguatan BUMD dalam RPJMD Surabaya 2025–2030

“Itu ada dasar hukumnya di tata tertib DPRD,” tegasnya.

Untuk diketahui, rapat digelar oleh komisi B membahas Perubahan APBD Kota Surabaya Anggaran tahun 2023 hanya dihadiri Badan Pendapatan daerah (Bappeda) yang sempat menunggu lama sehingga rapat ditunda.

Sedangkan Bappeda Penelitian dan pengembangan, Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah, Bagian pengadaan Barang & jasa serta Administrasi Pembangunan (Satuan empat), Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam dan PT SIER tidak bisa hadir. (*JB01)