JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Dugaan korupsi dan hilangnya ratusan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) sekitar 13 tahun silam kembali mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah Perumda Kebun Binatang Surabaya (KBS), pada Kamis (05/02/2026).
Pemerhati Satwa Liar Indonesia, Singky Soewadji, mengklaim telah menemukan dokumen kunci yang mengungkap detail pemindahan 420 satwa KBS yang selama ini ia sebut sebagai aksi “penjarahan” terselubung.
Singky menegaskan, bahwa data yang dimilikinya ini merupakan bukti autentik yang dapat mempermudah aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, untuk menetapkan tersangka tanpa harus melakukan penggeledahan fisik di lokasi.
Singky selaku pemerhati satwa langkah merasa punya tanggungjawab untuk menyoroti kerugian negara dan daerah yang tidak main-main. Ia membuat komparasi nilai konservasi satwa Appendix I (satwa yang dilindungi secara ketat secara internasional).

Dokumen bukti yang disodorkan Singky Soewadji
Sebagai perbandingan, sewa sepasang Panda dari China oleh Taman Safari Indonesia (TSI) mencapai nilai 10 Juta USD untuk durasi sepuluh tahun. Menurut Singky, 76 individu Komodo yang termasuk dalam 420 satwa yang keluar dari KBS memiliki derajat perlindungan yang sama dengan Panda maupun Koala.
”Ada 76 individu Komodo yang dibawa keluar tanpa izin Presiden. Jika dikonversi secara nilai konservasi internasional, 38 pasang Komodo tersebut setara dengan 380 Juta USD atau sekitar Rp 6,4 Triliun,” ungkap Singky, Sabtu (07/02/2026) saat memberikan keterangan pers pada media ini.
Justru nyanyian Singky waktu itu dalam upaya membantu membongkar kasus tersebut berujung pada upaya hukum yang dihadapinya.
Ia sempat mendekam di Rutan Medaeng selama 18 hari dan menjalani status tahanan kota setelah dipidanakan oleh pihak-pihak tertentu. (*JB01)
