Terkini
Beranda » Berita » Laporan Cak Sholeh Cs Ditolak Polda Jatim

Laporan Cak Sholeh Cs Ditolak Polda Jatim

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh bersama Korlap gerakan ‘Rakyat Jawa Timur Menggugat’ melaporkan terkait peristiwa pengerusakan & pencurian uang hasil donasi di tenda posko, hingga air mineral ke Polda Jawa Timur.

Namun, meski sudah membawa berbagai bukti, pihak kepolisian menolak laporan tersebut tidak mau mengeluarkan bukti tanda Laporan Polisia (LP).

“Siang tadi Cak Sholeh bersama rekan-rekan mendatangi SPKT untuk melaporkan kejadian premanisme tadi malam yang dilakukan sekelompok orang pencurian pada tenda posko, uang donasi dan bantuan air mineral,” ujar Musfiq, salah satu Korlap gerakan Rakyat Jawa Timur Menguggat, di Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (25/08/2025) seperti dilansir media online siginews.com.

Cak Sholeh cs telah membawa berbagai bukti diantaranya ada foto perbandingan antara tenda yang sudah berdiri dengan tenda yang sudah hilang. Hingga membawa bukti rekaman CCTV. Tapi, laporan tersebut ditolak oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

“Sudah dilaporkan ke pihak kepolisian,akan tetapi sampai di pihak kepolisian ditolak. Pihak kepolisian mengarahkan untuk dumas (pengaduan masyarakat) walaupun bukti-bukti sudah dikantongi, rekaman CCTV juga sudah diberikan dan sudah dilaporkan. Bukti tenda yang awalnya ada kemudian tidak ada. Uang di kotak donasi juga sudah diambil nilainya sekitar Rp 5 juta. Air mineral diambil sekitar lima puluh doz,” terang Musfiq.

“Lapor Cak Eri” Hotline Aduan Masyarakat Punya Pemkot Surabaya

Sebelumnya, M Sholeh beserta korlap lainnya membangun Posko Rakyat Jawa Timur Menggugat. Posko tersebut dirikan sejak Kamis malam (21/08/2025).

Pendirian posko tersebut sebagai tempat berkumpulnya masyarakat, serta tempat bagi warga yang ingin menyumbangkan makanan, minuman, air mineral, hingga donasi uang tunai.

Donasi tersebut digunakan sebagai bahan logistik bagi gerakan Rakyat Jawa Timur Menggugat yang akan melakukan aksi demo besar-besaran pada Rabu, 3 September 2025, mengusung tuntutan yakni, 1- Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Roda 2 dan Roda 4.; 2- Usut Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah yang Diduga Melibatkan Gubernur Jatim.; 3- Hapus Segala Bentuk Pungli di Sekolah SMA/SMK Negeri di Jawa Timur. (*JB01)