Hukrim
Beranda » Berita » Diduga Langgar Perda Provinsi Jatim No 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, PT Syaharani Surabaya Diadukan Ke Disnakertrans Jatim

Diduga Langgar Perda Provinsi Jatim No 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, PT Syaharani Surabaya Diadukan Ke Disnakertrans Jatim

Anugrah Ariyadi, SH selaku Kuasa Hukum dua karyawan yang ijazahnya ditahan pihak PT Syaharani Surabaya (FOTO: dokumen)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Larangan perusahaan melakukan penahan ijazah sebagai jaminan bagi pencari kerja tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda No. 8 Tahun 2016) pemerintah provinsi Jawa Timur. Perda ini secara tegas menerangkan bahwa bagi pelaku usaha dalam mempekerjakan karyawan dilarang menahan ijazah karyawannya, jika terjadi praktek dilapangan maka akan dikenakan sanksi pidana.

PT Syaharani sebagai distributor alat kesehatan ortopedi yang beroperasi di kota Surabaya melakukan dugaan pelanggaran penahan ijazah pada Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) yang bernama inisial ANK berdomisili di Jl Petemon, Sawahan Surabaya dan  inisial LS warga jalan Tengger, Benowo Surabaya. Kejadian ini sudah dilaporkan ke Disnakertrans Jatim oleh Kuasa Hukum keduanya, Anugrah Ariyadi, SH pada (17/12/2025) yang lalu. Khususnya terlapor diduga telah melanggar pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan.

Atas laporan tersebut pihak Disnakertrans melakukan pemanggilan pertama pada para pihak, Rabu (07/01/2026) bertempat di kantor Disnakertrans Jatim Jl Dukuh Menanggal, Surabaya. Namun, pihak PT Syaharani tidak hadir dalam pemanggilan pertama tersebut, pemanggilan akan jadwalkan ulang oleh pihak Disnakertrans Jatim.

Pemanggilan pertama yang dihadiri oleh Anugrah Ariyadi, SH bersama mantan kedua karyawan PT Syaharani Surabaya di kantor Disnakertrans yang tidak dihadiri pihak PT Syaharani (FOTO: dokumen)

Sebelumnya pihak Kuasa Hukum karyawan, Anugrah Ariyadi telah melakukan komunikasi dengan direktur PT Syaharani (Made Ariyudha) untuk mengembalikan ijazah karyawan yang ditahan pihak perusahaan.

“Sebelum kami laporkan ke Disnakertrans Jatim, kami telah melakukan komunikasi dengan pemilik usaha. Akan tetapi dengan berbagai alasan saudara Made (PT Syaharani) tidak berkenan mengembalikan ijazah tersebut,” ucap Anugrah, Selasa (27/01/2026) di Surabaya.

P3I Jawa Timur Ancam Akan Menempuh Jalur Hukum Terkait Kebijakan Pemkot Menerapkan Pajak Reklame 400 Persen

Oleh karenanya pihaknya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian penahan ijazah oleh PT Syaharani, jalan Panjang Jiwo Permai IV No.33, Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya. Sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapan dari pihak PT Syaharani terkait berita ini. (JB01)