Hukrim
Beranda » Berita » Kuasa Hukum PT Syaharani, Feldo: Tidak Benar Menahan Ijazah Karyawan PKWT

Kuasa Hukum PT Syaharani, Feldo: Tidak Benar Menahan Ijazah Karyawan PKWT

Kuasa Hukum PT Syaharni, Feldo D Keppy (FOTO: dokumen)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kasus dugaan penahanan ijazah Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan oleh PT Syaharani diketahui beralamat di jalan Panjang Jiwo Permai IV No.33, Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya tidak bermaksud menahan ijazah kedua karyawannya yang dilakukan perusahaan.

Sementara pengaduan yang diterimah pihak Disnakertrans Jatim melakukan penjadwalan ulang masing-masing pihak untuk bisa hadir dalam proses mediasi kedua belah pihak.

PT Syaharani melalui Kuasa Hukumnya, Feldo D Keppy (Law Firm DW & Partners) tidak membenarkan adanya penahanan ijasah karyawannya inisial ANK dan LS selaku pekerja PKWT di perusahaan distributor alat kesehatan ortopedi milik Made Ariyudha (Managing Director).

“Bahwa klien kami menegaskan tidak sedikitpun itikad buruk untuk menahan ijazah karyawan sebagai jaminan,” terang Feldo pada media ini yang disampaikan melalui Surel hak jawab lewat akun WhatsApp pribadinya, Rabu (28/01/2026).

PT Syaharani saat memenuhi panggilan Disnakertrans Jatim didampingi Kuasa Hukumnya Feldo D Keppy (FOTO: dokumen)

Feldo dalam surelnya kembali menyampaikan, bahwa saat penerimaan untuk posisi yang berhubungan dengan keuangan, perusahaan diharuskan untuk menahan ijazah. Termasuk pada karyawan inisial ANK dan LS sebagai bentuk tanggungjawab keduanya terhadap perusahaan. Dan ANK serta LS menyepakati untuk menyerahkan ijazah pada perusahaan.

P3I Jawa Timur Ancam Akan Menempuh Jalur Hukum Terkait Kebijakan Pemkot Menerapkan Pajak Reklame 400 Persen

“Ijazah yang dimaksud dalam penahan tersebut pada kontek proses serah terima pekerjaan serta penyelesaian kewajiban administrasi pekerja,” kata Feldo.

Feldo juga menyebut bahwa dari keterangan kliennya, masih ada kewajiban ANK dan LS terkait dengan penyelesaian dan data perusahaan yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Adapun ketentuan dari perusahaan untuk para pekerja yang mengundurkan diri harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis, selambat-lambatnya 30 hari kerja tertanggal sejak permohonan diri di ajukan, sambung dia.

“Klien kami juga telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali pada yang bersangkutan, akan tetapi keduanya tidak pernah datang memenuhi panggilan kliennya,” ucapnya.

Sementara terkait pemanggilan, Feldo menegaskan terkait pemanggilan kliennya ke Disnakertrans Jatim tidak datang seperti yang disampaikan saudara Anugrah Ariyadi itu tidak benar.

Budi Leksono: Melangkah Dengan Tradisional Bersinar Dengan Jati Diri Membawa Nama Harum Surabaya

“Klien kami telah meminta reschedule panggilan pertama untuk hari besoknya. Dan kami juga menghadiri pemanggilan kedua Disnakertrans Jatim tertanggal 15 Januari 2026, namun Anugrah justru yang tidak hadir saat itu,” ungkap Feldo.

Intinya bahwa kliennya dari awal beritikad baik menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, serta kliennya akan menyerahkan ijazah itu dengan syarat keduanya menyelesaikan kewajibannya pada perusahaan, tukasnya. (JB01)