JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Jamhadi Rakim selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tata Bumi Raya (TBR) yang berkedudukan di jalan Pandegiling No.223, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur tidak pernah tepati janjinya untuk membayar kewajibanya hutang upah pada mantan karyawannya yang di PHK. Putusan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur no 500.15.20/251/108.5/2025 perihal penjelasan kekurangan upah dan tunjangan hari raya (THR) atas 8 karyawan PT Tata Bumi Raya yang diputus hubungan kerja (PHK) disetujui dan disepakati oleh masing-masing pihak senilai Rp 814.482.373 untuk segera dibayarkan.
Namun hingga saat ini, Jamhadi hanya membayarkan hutang kekurangan Tunjangan Hari Raya senilai Rp 103.806.250 pada kedelapan karyawannya yang dipecat, ungkap Anugrah saat dikonfirmasi permasalahan tersebut, Senin (21/04/2025) melalui sambungan akun WhatsApp pribadinya.
“Dan pembayaran kedua pada 08 September 2025 sebesar Rp 100 juta, seharusnya pembayaran kewajiban itu harus dibayarkan secara penuh sesuai dengan surat keputusan Disnakertrans Jawa Timur No. 500.15.20/251/108.5/2025 sejumlah Rp 814.482.373,93 yang isinya untuk segera dibayarkan. Jadi sisa kewajiban hutang Jamhadi pada mantan karyawannya yang harus dibayar senilai Rp 610.676.123,” ungkap Anugrah, Selasa (27/01/2026) pada media ini.

Anugrah Ariyadi, SH kuasa Hukum 8 mantan karyawan PT Tata Bumi Raya yang di PHK (FOTO: dokumen)
Anugrah kembali menegaskan, jika Jamhadi selalu berupaya mengolor-ngolor kewajibannya pada mantan karyawan yang di PHK atas penerbitan putusan Disnakertrans Jatim. Padahal Anugrah mengaku telah berupaya mengingatkan Jamhadi. terkait sisa hutang yang belum dibayar melalui sambungan WhatsApp tanggal 10 November 2025 dan kembali diingatkan pada tanggal 16 Desember 2025 yang lalu. Namun, sampai saat ini belum ada realisasi pembayaran sisa hutang tersebut.
Dalam hal ini, lanjut dia, pihak Disnakertrans Jatim juga dikelanui oleh pihak Jamhadi, apalagi 8 karyawannya yang telah dipecat. Penyelenggara Negara dalam hal ini Disnakertrans saja dibohongi dengan terbukti pihak Jamhadi tidak segera membayarkan hutang upah karyawan hingga saat ini.
“Dalam putusan Disnakertrans Jatim yang ditandatangani oleh Kepala Disnakertrans Jatim tanggal 28 Februari 2025 beserta petugas Disnakertrans lainnya tidak digubris oleh Jamhadi,” ucap Anugrah.
Faktanya PT TBR sampai saat ini hanya membayarkan hutang THR yang dibayarkan hanya Rp 203.806.250 pada 8 karyawannya yang di PHK padahal jumlah kewajibannya Rp 814.482.373, sambung Anugrah
Oleh karenanya, pihaknya selaku kuasa hukum 8 karyawan PT TBR yang di PHK meminta melalui kuasa hukum PT TBR Soemarso untuk segera menyelesaikan sisa hutang upah sesuai dengan apa yang telah diamanahkan dan diputuskan oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, tukas Wakil Ketua Komisi A, Anggota Komisi D dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya periode tahun 2014-2019. (JB01)
