Hukrim
Beranda » Berita » Anugrah Ariyadi Kuasa Hukum ANK & LS Menyangga Hak Jawab Yang Diberikan PT Syaharani

Anugrah Ariyadi Kuasa Hukum ANK & LS Menyangga Hak Jawab Yang Diberikan PT Syaharani

Anugrah Ariyadi, SH kuasa Hukum ANK dan LS (FOTO: dokumen)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Hak jawab yang diberikan pihak PT Syaharani lewat Kuasa Hukumnya Feldo D Keppy terkait penahanan ijazah ANK dan LS disangkal Anugrah Ariyadi Kuasa Hukum ANK dan LS.  Karena tidak sesuai faktanya, mengingat sampai sekarang ijazah tersebut masih dipegang oleh perusahaan. Bukti tanda terima penyerahan ijazah pada perusahaan masih dikantongi ANK maupun LS.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kuasa Hukum PT Syaharani Surabaya, Feldo D Keppy menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah menahan ijazah. Pernyataan Feldo dibantah oleh Anugrah Ariyadi selaku Kuasa Hukum ANK dan LS.

“Kita berbicara bukti dan fakta hukum serta alat bukti yang telah saya terima dari ANK dan LS, dan salinannya telah kami serahkan pada Disnakertrans Provinsi Jatim, dalam hal ini petugas yang menerima yakni Dr H Terubus bersama tim,” ungkap Anugrah, Rabu (28/01/2026) menanggapi berita sanggahan dari pihak kuasa hukum PT Syaharani.

Sesuai dengan ketentuan Perda Provinsi Jawa Timur No 8 tahun 2016 tentang Penyelegaraan Ketenagakerjaan, khususnya pasal 42 yang mengamanahkan, bahwa Pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan. Pasal ini sudah jelas-jelas menerangkan bahwasanya dokumen asli yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Paspor, Ijazah dan Sertifikat, papar Anugrah.

P3I Jawa Timur Ancam Akan Menempuh Jalur Hukum Terkait Kebijakan Pemkot Menerapkan Pajak Reklame 400 Persen

“Kalau sekarang mereka menyangkal tidak menahan ijazah ANK dan LS silahkan nanti dibuktikan di Disnakertrans Jatim,” bebernya.

Padahal sangat jelas dalam ketentuan peraturan daerah disebutkan bahwa tidak ada alasan apapun untuk menjadikan jaminan dokumen pribadi karyawan yang ditahan oleh perusahaan. Hal itu ditegas dalam pasal 42 beserta penjelasanya pada Perda Porvinsi Jawa Timur No 8 tahun 2016, kenapa PT Syaharani masih mempraktekkan penahan ijazah bagi karyawannya ANK maupun LS, beber Anugrah.

“Karena permasalahan ini sudah diadukan ke Disnakertrans Jatim maka saya menyerahkan sepenuhnya pada putusan Disnakertrans Jatim,” tutup Anugrah.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kuasa Hukum PT Syaharani Surabaya bahwa kliennya tidak pernah menahan ijazah dibantah oleh Anugrah Ariyadi selaku Kuasa Hukum ANK dan LS.(JB01)

Budi Leksono: Melangkah Dengan Tradisional Bersinar Dengan Jati Diri Membawa Nama Harum Surabaya