35 C
Surabaya

LSM Merdeka Jatim Lapor ke KPK, Ada Oknum yang Luput Dari Jeratan Hukum di Bangkalan

JURNALBERITA.ID LSM Merdeka Jatim melakukan aksi demo di depan gedung komisi pemberantasan korupsi (KPK), Rabu (13/09/2023) pagi. Aksi tersebut berkaitan dengan penegakan hukum yang ditangani oleh KPK terhadap eks Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Imron.

Kordinator lapangan (Korlap) menilai penegakan hukum oleh KPK di Bangkalan terkesan tebang pilih dan pesanan pihak tertentu, yang hanya untuk menyingkirkan trah eks Bupati Bangkalan Alm Bupati Fuad Amin, Sehingga polemik ini bergulir di kalangan masyarakat Kabupaten Bangkalan.

“Karena KPK hanya memproses dan berhenti di 5 (Lima) kepala dinas dan Ra Latif Amin Imron dan seolah-olah KPK telah terpuaskan putusan hakim dan tidak berniat untuk memproses pihak-pihak yang secara jelas dan terang terlibat secara langsung.” Kata Mulisi

Apalagi kasus eks Bupati Bangkalan, Lanjut Mulisi, KPK hanya menjerat 5 Kepala dinas dan Ra Abdul Latif yang menjadi tumbal. Ia pun mempertanyakan letak KPK sebagai lembaga independen dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi benar-benar diwujudkan tanpa pandang bulu

“Dengan bergulirnya perdebatan masyarakat pendukung eks Bupati Bangkalan, terdapat pihak-pihak yang secara fakta terlibat secara langsung yakni, pertama, Mohni selaku PLT Bupati Bangkalan yang ikut serta mengumpulkan uang 9 kepala dinas sejumlah 1 Milyar, yang kedua R. Moch Taufan Zairinsjah selaku sekda Bangkalan yang telah memberikan uang sebesar Rp. 200 juta sebagai tanda terimakasih atas terpilihnya menjadi sekda Bangkalan yang secara nyata tertuang dalam fakta persidangan dan putusan pengadilan, yang ketiga Roosli Suliharjono selaku Kepala dinas perdagangan yang secara aktif mengumpulkan uang dari pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV, pada tahun 2020 dan tahun 2021 dengan mengatasnamakan Bupati Bangkalan yang jumlah sebesar 2.160.000.000.00 dan terkait pengumpulan uang dari 9 Kepala dinas sebesar 1.000.000.000 yang uangnya diserahkan kepada Muhammad Fahad selaku ketua DPRD Kabupaten Bangkalan.” Ujar Mulisi

Tak hanya itu, Mulisi juga mengagakan bagwa Eks Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Moch Fahad yang telah menerima uang sejumlah uang. “Rp 1 M dan uang Rp. 500 juta jumlah semuanya Rp 1,5 M dan ditambah uang dari M.Sodiq sebesar Rp. 350 juta yang diperintah oleh Moch Fahad untuk diserahkan kepada Kejaksaan Bangkalan bernama iqbal. Lalu M. Iqbal melaporkan kepada R. Abdul Latif untuk mengurus kepentingan persidangan kasus kambing etawa di PN Tipikor Surabaya dan R. Abdul Latif menambahi uang tersebut sebesar Rp. 1 M dan uang 1 M itu ditukar oleh M.Sodiq dengan uang dolar lalu kemudian diserahkan kepada Iqbal,” paparnya.

“Yang kelima, Iqbal selaku Kasi Pidsus Jaksa Kabupaten Bangkalan pada waktu itu, uang 1M untuk mengurus kepentingan persidangan kasus kambing etawa di PN Tipikor Surabaya, yang keenam Erwin Yusuf selaku Kabag protokol Pemkab Kabupaten Bangkalan yang telah menerima uang dari Roosli Suliharjono untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati Bangkalan.” lanjutnya.

Lanjut Mulisi mengatakan, Bahwa terhadap pihak-pihak tersebut diatas memiliki peran yang sangat signifikan dalam perwujudan tindak pidana korupsi, maka pada saat persidangan berlangsung hakim telah menanyakan status kedudukan mereka.

“Jika, KPK tidak memproses mereka, anggapan dari masyarakat Bangkalan Bahwa KPK tebang pilih dan hanya menerima pesanan adalah benar adanya.” geramnya

Kami minta, Masih Mulisi mengatakan, KPK harus serius dan segera memproses pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Pihak-pihak yang kami sebutkan diatas secara tegas dan jelas telah terlibat secara langsung ikut serta melakukan tindak pidana korupsi.” pinta Mulisi

Untuk diketahui, aksi demo yang kami lakukan di depan gedung KPK tadi, Laporan dan tuntutan kami telah diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) yang di lampiri dengan satu Bendel Putusan PN Tipikor Surabaya.

“Respon dari pihak PLPM akan menindak lanjuti Laporan dari LSM Merdeka Jatim dan akan mengkaji dokumen tersebut.” Pungkasnya.

Related Post

Tahapan Sidang Putusan, Kuasa Hukum Terdaka Kasus Kebayah Merah Masih Pikir pikir

JURNALBERITA.ID  SURABAYA, Kasus pornografi “Kebaya Merah” di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki tahapan sidang putusan, dengan terdakwa Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti, pada Selasa...

Latest Post