JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan & pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa Anni Halim bersama anaknya Victory Halim memasuki babak pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum PT Berkat Bumi Citra.
Sidang yang digelar diruang Cakra pada Selasa (22/02/2022) ini dikakukan secara virtual hanya memperdengarkan pembacaan eksepsi. Usai pembacaan eksepsi hakim ketua meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Anni Halim dan Victory Halim.
Sidang akan dilanjutkan seminggu lagi pada Selasa depan (01/03/2022) dengan agenda sidang tanggapan atas eksepsi kuasa hukum PT Berkah Bumi Citra.

Salah satu korban yang harus kehilangan uangnya 5 miliar rupiah, Andy Wijaya menyampaikan, kasus ini bermula sejak tahun 2015 yang lalu. Saat itu dirinya ditawari oleh marketingnya Milenium Dana Tama yang berkantor di gedung Intiland jalan Panhlima Sudirman.
”Saat itu saya ditawari dengan iming-iming bunga tinggi diatas bunga deposito Bank yakni berkisar 11 hingga 13 persen per tahun,” terang Andy pada media ini.
Andy menambahkan jika dirinya merasa ada yang gak beres setelah bunga yang dijanjikan itu tak kunjung diterima.
“Kami minta terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim dihukum mati. Big-bosnya adalah Taher Ferdian membentuk holding company, PT Millenium Dana Investama (MDI). Dalam MDI memecah diri menjadi PT-PT, termasuk PT Berkat Bumi Citra, PT Bumi Citra Permai, dan lainnya,” kata Andy Widjaja.
Menurutnya, tadi yang dibahas dalam eksepsi Pengacara terdakwa, PT Bumi Citra Pratama, itu kembangannya dari PT Bumi Citra Permai (go -publik) , termasuk Direkturnya Annie Halim.
“Waktu go-publik tahun 2016, takut mempengaruhi sahamnya, dipindah pada PT Bumi Citra Pratama. Intinya, perusahan perusahan ini terus mendapatkan nasabah diambil uangnya. Lalu keluar dari PT. PT-PT itu atas nama keluarga Taher Ferdian. Di TP, ada PT Millenium Victory Future milik dia,”cetus Andy Widjaja.
Sekarang-kurangnya pada kasus ini dana yang dikumpulkan mereka sekitar 1,6 triliun rupiah secara nasional, beber Andy.
Ini satu keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, anak bahkan menantunya juga terlibat dalam kasus penipuan dan pencucian uang pada masyarakat dengan produk investasi bodong berdalih produk deposito dengan bunga tinggi, urainya dengan nada geram.
“Kami para korban meminta kepada majelis hakim untuk memberikan putusan seberat-beratnya. Ini penipuan dengan banyak korban secara nasional, kalau bisa mereka untuk dimiskinkan dan hukuman diatas 20 tahun penjara,” tegas Andy gregetan.
Sementara rekan sesama korban Endry Sutjiawan korban yang mengaku harus kehilangan uangnya senilai 2,416 miliar ini juga bernasib sama dengan korban lainnya.
Saking kesalnya Endry justru menuding jaksa dan hakim berpihak pada terdakwa.
“terdakwa seakan menderita positif Corona dan berkelakuan baik. Berani mengajukan pembayaran penangguhan dan pindah tempat tahanan dan menolak ditempatkan diruang sel Polrestabes,” ucap Endry, Rabu lalu (16/02/2022).
Sementara lanjut dia,
korban dilarang oleh jaksa dan hakim menyatakan penolakan terhadap pembacaan eksepsi 13 lawyer mereka.
Jaksa menyampaikan bahwa penolakan itu tidak etis padahal korban lakukan saat sudah hakim ketua mengetok palu dan sidang ditutup, ujar Endry.
“Kami diminta untuk lebih sopan. Bahkan kami (korban) diancam oleh jaksa Darwis dilarang masuk mengikuti persidangan,” tuturnya.
Jadi korban hanyalah penonton. Dilarang berbicara, karena semua keputusan apapun adalah wewenang hakim, sambungnya.
“Kami dilarang menolak dan memprotes begitu yang disampaikan oleh Jaksa Darwis,” kata Endry.
”Kami sebagai korban penipuan yang dilakukan oleh mereka hanya mencari keadilan, total kerugian dari nasabah sekitar 24 miliar lebih,” ungkap dia.
Intinya semua nasabah kecewa atas persidangan kemaren. “Kami meminta hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya pada mereka, yakni diatas 20 tahun, karena dengan tindakan mereka orang tua kami harus meninggal dunia, gara-gara kasus ini,” tukas Endry.
Bentuk kejahatan yang mereka lakukan ini sangat merugikan warga negara Indonesia. Dengan kasus ini mereka meraup uang nasabah hingga 1,6 triliun rupiah secara nasional, sambung Endry pada awak media.
”Mereka pantas mendapatkan hukuman penjara yang seberat-beratnya, karena ada unsur penipuan, penggelapan serta melanggar undang-undang perbankan,” ucap Endry.
Hukuman yang berat dan dimiskinkan merupakan keadilan bagi para korban penipuan investasi bodong dilakukan Anni Halim beserta keluarganya, bebernya.
Hal senada juga dialami oleh Bambang Kusuma. Dia menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Anni Halim dan Victory Halim.
Kerugian yang dialami Bambang tidak sebanyak kerugian yang dialami Endry dan keluarga. “Tahun 2016 saya ditawari program deposito oleh marketing Milenium di gedung Intiland jalan Panglima Sudirman,” papar Bambang.
Namun, hanya berjalan satu bulan perusahaan milenium sudah ditutup, ungkapnya.
”Saya waktu menempatkan hanya 100 juta, baru sebulan perusahaannya sudah tutup,” tukas Bambang. (JB01)