JURNALBERITA.ID – BATAM, Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap paket ganja dalam kabulator dari Batam ke Jakarta.
Modus pengirimannya dengan menyelipkan ganja seberat 26 gram didalam sebuah karburator.
Paket barang haram itu akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta. Penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea Cukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam, ditegaskan Kepala Seksi Layanan Bea Cukai Batam, Undani, Selasa (22/02/2022) di Batam.
“Tanggal 03 Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) petugas memeriksa sebuah pengiriman barang. Kami mencurigai sebuah paket yang sedang diperiksa melalui mesin x-ray. Atas kecurigaan itu kami menerjunkan tim Anjing pelacak guna mengendus paket yang diberitahukan sebagai sparepart,” ungkap Undani.
Lanjut dia, diketahui paket kiriman atas nama VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di perumahan daerah Pasar Minggu, Jakarta.
“Anjing pelacak memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” ujar Undani.
Petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang
diduga merupakan ganja/marijuana sebanyak 26 gram, tegasnya.
“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja,” jelas Undani.
Untuk itu, barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk
proses lebih lanjut, imbuhnya.
Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112
ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum
Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (HMS/AT1/JB01)