JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Akibat dugaan kelalaian dalam pemerliharaan terhadap Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Lombok Dua Dua jalan Raya Lontar, Kecamatan Sambikerep yang mengakibatkan adanya dugaan pencemaran lingkungan terhadap warga jalan Lontar, Surabaya.
Pasalnya alat IPAL yang dikelolah pihak RSIA Lombok Dua Dua jalan Raya Lontar mengalami kerusahan selama beberapa hari yang lalu, sehingga pengelolaan air limbah medis tidak berjalan dengan semestinya. Akibat dari kerusakan itu adanya dugaan timbulnya pencemaran lingkungan dari air limbah medis yang mengalir kesaluran drainase diwilayah Lontar Kec. Sambikerep, Kota Surabaya, hal ini dibenarkan oleh salah satu karyawan, RSIA Lombok Dua Dua Lontar.
Dia menjelaskan, beberapa hari yang lalu memang ada dari Polda Jatim untuk melakukan pengecekan terhadap IPAL dan pipa saluran air. Namun hasil belum tahu seperti apa.
“Pihak Polda Jatim memeriksa IPAL dan mengambil air yang mengalir ke Pipa. Saat ini sedang dalam penanganan tim penyidik Polda Jatim,” ucapnya saat dikonfirmasi jurnalberita.id tentang kebenaran limbah air medis yang disinyalir mencemari lingkungan dari IPAL RSIA Lombok Dua Dua jalan Raya Lontar, Senin (17/01/2022) di RSIA Lombok Dua Dua.
Pihak menyidik sudah melakukan pemeriksaan peralatan IPAL dan mengambil sampel air yang mengalir ke pipa saluran drainase, sambung dia.
Namun demikian, kata sumber jurnalberita.id, pihaknya tidak bisa memberikan informasi terkait hasil dari sampel yang telah diperiksa oleh Polda Jatim.
“Kami tengah menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik Polda. Standarnya memang ada indikator dengan memasang ikan,” jawabnya.
Disinggung soal perijinan IPAL, dia mengatakan, bahwa perijinan IPAL sudah ada, dan masa berlakunya hingga Desember tahun 2022 mendatang.
Dia menambahkan, untuk lebih jelasnya mungkin bisa ditanyakan pada divisi Jang Med, karena yang lebih memahami terkait IPAL.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu karyawan yang namannya tidak mau dipublikasikan, saat hujan lebat kemaren sempat terjadi letupan suara dan air yang ada di IPAL tumpah ke area parkir.
“Sempat terjadi letupan suara (letusan ringan, red) dan airnya mluber ke area parkir. Saya gak tahu apakah itu limbah air medis atau bukan saya gak bisa pastikan, tapi ya sempat mluber dari penampungan IPAL itu,” ucap sumber jurnalberita.id sembari menunjuk tempat IPAL.
Beberapa hari yang lalu memang ada dari Polda Jatim mengecek IPAL dan mengambil contoh air yang mengalir ke pipa saluran drainase, ungkapnya.
“Ya saya gak tahu pastinya, seperti apa,” ucap dia.
Jurnalberita.id mencoba untuk mengkonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya, sampai berita dinaikkan belum ada jawaban dari pihak LH.
Untuk dikatehui, guna mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan Rumah Sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka Rumah Sakit harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan KepMenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yaitu;
Fasilitas Pengelolaan Limbah padat, setiap Rumah sakit harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya, beracun dan setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.
Fasilitas Pengolahan Limbah Cair, Limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume, dan prosedur penanganan dan penyimpanannya. Rumah sakit harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sendiri.
Limbah laboratorium mikrobiologi, jaringan tubuh, stok hewan atau mikroorganisme, vaksin, atau bahan atau peralatan laboratorium yang berkontak dengan bahan- bahan tersebut. Limbah darah dan cairan manusia atau bahan/peralatan yang terkontaminasi dengannya. Tidak termasuk dalam kategori ini adalah urin dan tinja.
Limbah radioaktif, dapat berfase padat, cair maupun gas yang terkontaminasi dengan radionuklisida, dan dihasilkan dari analisis in-vitro terhadap jaringan tubuh dan cairan, atau analisis in-vivo terhadap organ tubuh dalam pelacakan atau lokalisasi tumor, maupun dihasilkan dari prosedur therapetis. Bahan radioaktif yang digunakan dalam kegiatan kesehatan/medis ini biasanya tergolong mempunyai daya radioaktivitas level rendah, yaitu di bawah 1 megabecquerel (MBq).
Limbah radioaktif dari rumah sakit dapat dikatakan tidak mengandung bahaya yang signifikan bila ditangani secara baik. Penanganan limbah dapat dilakukan di dalam area rumah sakit itu sendiri, dan umumnya disimpan untuk menunggu waktu paruhnya telah habis, untuk kemudian disingkirkan sebagai limbah non-radioaktif biasa. (JB01)