27 C
Surabaya

Komisi C Minta Pemkot Evaluasi Amdal Lalin Pembangunan SPBU Shell

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Hearing lanjutan terkait pembangunan Stasiun Pompa Bahan Bakar Umum (SPBU) yang digelar Komisi C dengan memanggil PT Shell serta dinas terkait.

Pada Hearing tersebut Komisi C mengaskan bahwa tetap mengacu atau tetap menjalankan resume awal. Walaupun sebenarnya perijinan sudah keluar.

“Kita tetap menjalankan seperti kesimpulan awal kalau permasalahan dengan warga belum selesai walaupun perzinan sudah keluar.” kata Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Rabu (15/12).

Kendati Shell sudah mengantongi izin, Baktiono menegaskan bahwa legislatif mempunyai hak kontrol terhadap kinerja di pemerintah kota termasuk permasalahan analisa dampak lalu lintas perlu dievaluasi.

“Yaitu untuk jalan masuknya harus diperlebar dari semula yang 9 meter menjadi 12 meter terus yang keluar itu tetap 10 meter agar nanti kalau ada truck besar masuk yang mengisi pompa bensin tidak terganggu pemakai jalan.” ujar dia.

Shell lanjut Baktiono harus menjalankan sesuai dengan kesimpulan dari kecamatan ditambah lagi persoalan dengan warga sebelah barat yakni Joni.

“Dimana hasil kesimpulan rapat di kecamatan akan di selesaikan dan akan dibeli oleh pemilik lahan, itupun baru selesai dibeli.” ungkapnya.

Sementara untuk kompensasi warga, Shell sudah siap dan bersedia memberikannya sesuai hasil kesepakatan di kecamatan, hal ini menyusul lahan yang disewa Shell semua persyaratannya sudah lengkap.

“Semua hasil diskusi dengan warga, LPMK RW sudah diselesaikan lewat kecamatan cuma ada satu poin yang belum selesai yaitu saudara Joni yang dijanjikan akan diselesaikan atau dibeli atau dengan musyawarah lain hingga ada kata sepakat.” beber Baktiono

Walau demikian, Baktiono memaparkan pemilik lahan pada rapat hari ini tidak hadir. Di sisi lain saudara Joni sambung Baktiono minta kepastian. Setelah itu pihaknya akan ambil kesimpulan bersama yang diinginkan. Yaitu yang diinginkan saudara Joni.

“Informasinya akan dibeli lahannya maka kami berdiskusi bersama bahwa lahan pak Noni nanti juga akan dilepas sesuai dengan harga pasar yang juga ada tim penaksir, artinya tidak menyalahi prosedur yang ada seperti halnya pemerintah kota juga membebaskan lahan ini juga dibebaskan sesuai dengan harga tafsiran pasar, artinya apa, saudara Joni tidak berlebihan bahkan ia juga sempat mengorbankan kehidupan nya sehari-hari karena dia buka toko.” beber Baktiono

Karenanya, hasil keputusan sebelumnya Shell diimbau untuk menghentikan sementara pembangunannya agar persoalan dengan saudara Joni bisa selesaikan.” Penghentian Sementara juga masih berjalan sesuai juga surat dari Satpol PP.” terang dia.

Baktiono menjelaskan bahwa hearing kali ini bukan yang terakhir, sebab masih ada persoalan dengan saudara Joni dan pemilik lahan, menurutnya ini juga tertuang dalam hasil rapat di kecamatan.

“Keinginan Komisi C untuk investasi selanjutnya, kami harapkan bisa selesai di bawah dan juga setiap institusi di Pemerintahan Surabaya juga memberikan kajian yang terbuka, juga sosialisasi terbuka kepada warga hingga begitu perizinan semua keluar tidak ada persoalan dikemudian hari.” tandasnya. (ROY/JB01)

Related Post

Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Sosialisasi Drink Driving Pada Pengusaha RHU

JURNALBERITA.ID - SURABAYA, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya menggelar agenda sosialisasi dengan tajuk Drink Driving pada para pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di resto...

Latest Post