23 C
Surabaya

Penghuni Surat Ijo Tagih Janji Er-JI Saat Kampanye Pilwali

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pejuang dan penghuni surat ijo di Kota Pahlawan menurut anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i sedang menunggu kabar baik sebagaiman janji Walikota dan Wawali Eri Cahyadi – Armuji saat melakukan kampanye.

“Mereka sedang menunggu kabar baik janji Walikota dan wakilnya seperti disampaikan dalam kampanyenya akan melepaskan surat ijo.” katanya Kamis (16/12).

Sehingga surat ijo itu nanti akan jadi tanah negara murni. Lanjut Imam Syafi’i siapapun yang minimal 20 tahun menghuni rumah di tanah surat ijo bisa mengajukan haknya kepada negara melalui BPN.

“Tapi sayangnya sampai hari ini kan belum, sehingga hari ini juga belum ada kabarnya. Pak Walikota (Eri Cahyadi) kalau ditanya selalu mengatakan tunggulah ini saya sudah serahkan ke pusat dalam hal ini kementrian ATR/BPN.
” ketusnya.

“Kami di dewan terus terang ingin supaya kementerian atau pemerintah pusat segera memproses.”sergahnya imam Syafi’i

Maka mekanisme persetujuan surat ijo tersebut, urai Syafi’i melalui rapat paripurna DPRD Surabaya yang selama ini setiap pelepasan aset harus diawali dengan persetujuan rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya.

“Saya yakin 50 anggota DPRD plus pimpinan DPRD kota Surabaya akan setuju untuk pelepasan surat ijo kepada warga penghuninya.” imbuhnya

Untuk itu, ia menyarankan agar Paripurna votingnya dilakukan secara terbuka biar tahu siapa yang setuju dan siapa yang tidak.

“Saya yakin InsyaAllah teman teman mendukung perjuangan penghuni dan pemilik surat ijo.”tegas dia.

Di samping itu, pihaknya juga menyangkan langkah Walikota Surabaya, Eri Cahyadi atau bagian eksekutif telah menyerahkan berkas surat ijo ke pemerintah pusat, sedangkan DPRD Surabaya utamanya Komisi A sebagai kontrol terkait persoalan surat ijo tidak pernah diajak bicara.

“Karena itu mungkin nanti kita bisa melalukan inisiatif dari dalam membentuk pansus untuk mengawal percepatan pelepasan surat ijo.” tukas dia.

Ia tidak menampik bahwa surat ijo satu sisi itu bisa menyumbang PAD bagi pemerintah kota tapi sisi lain pihaknya merasa kasihan terhadap penghuni surat ijo yang sudah tinggal 40-50 tahun lamanya. Padahal sambung dia menurut undang undang pokok agraria siapapun yang minimal 20 tahun menempati sebuah lahan dan itu merupakan tanah negara bisa dimintakan haknya.

“Ketika kami tanya ke dinas tanah nilainya retribusi ada 46 ribu persil surat ijo. Itu tidak terlalu tinggi kalau dibilang 77 miliar pendapatan surat ijo.” tandasnya. (ROY/JB01)

Related Post

Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Sosialisasi Drink Driving Pada Pengusaha RHU

JURNALBERITA.ID - SURABAYA, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya menggelar agenda sosialisasi dengan tajuk Drink Driving pada para pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di resto...

Latest Post