JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono mengapresiasi terobosan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DispendukCapil) Kota Surabaya dalam upaya memberikan layanan administrasi kependudukan (adminduk).
Seperti diketahui, Pemkot Surabaya melalui Dispendukcapil meluncurkan Program Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk (Kalimasada) beberapa waktu lalu.
Program tersebut, kata Buleks, -sapaan akrab Budi Leksono,- betujuan memberikan layanan adminduk secara maksimal dengan melibatkan peran serta masyarakat secara aktif.
“Ini menjadi inovasi yang luar biasa dan patut kita dukung. Sebab, model pengurusan adminduk melibatkan peran aktif masyarakat yang dengan sendirinya bisa mendorong terciptanya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengurus administrasi kependudukan,” kata dia, Jumat (27/11).
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, inovasi Kalimasada kian efektif ketika layanan yang diberikan bisa didapat secara online dengan melibatkan para ketua RT sebagai petugas.
“Tak hanya itu, selian para ketua RT, tokoh dan berbagai elemen masyarakat juga dilibatkan di bawah koordinasi RT yang sudah ditunjuk para camat. Ini bagus, dan saya kira akan lebih efektif, mudah dan cepat,” katanya.
Buleks berharap, dengan Program Kalimasada dan melibatkan berbagai unsur masyarakat, maka pencatatan adminduk warga Surabaya bisa lebih baik dan tertata.
“Sebab catatan kependudukan ini yang bakal menjadi dasar program-program kebijakan baik oleh pemerintah pusat maupun Pemkot Surabaya sendiri seperti program bantuan dan lain sebagainya,” katanya.
Buleks juga menegaskan, para Ketua RT dan kader baik cak dan ning (Cak/Ning Minduk) harus benar-benar berintegritas dalam bekerja.
“Kerja kerja untuk masyarakat memang harus iklas, jujur dan tahan godaan, terutama godaan materi. Untuk itu harus ada sanksi juga ketika kader yang suda ditunjuk ternyata melenggar ketentuan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Sekadar diketahui Program Kalimasada yang digagas Dispendukcapil merupakan program percepatan layanan Adminduk bagi warga Surabaya.
Dalam praktiknya, Dispendukcapil melibatkab 62 Ketua RT yang membawahi 308 petugas terdiri dari unsur masyarakat, kader dan Cak/Ning di masing masing lingkungan RT.
Para ketua RT tersebut ditunjuk camat dengan beragam pertimbangan. Mereka dilarang melakukan praktik kolusi dan nepotisme dalam melaksanakan tugas. Termasuk dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun.
Menurut Buleks, aturan-aturan ini harus benar-benar dipegang teguh para petugas di lapangan. “Mari wujudkan birokrasi yang bersih, jujur, dan bermartabat, Insya Allah Surabaya Hebat!,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan, ada empat jenis layanan Adminduk yang dapat diurus warga melalui Ketua RT. Yakni, akta kematian, akta kelahiran, pindah masuk dan pindah keluar.
Disinggung soal kemungkinan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum, Agus menjelaskan, pemkot akan memberi sanksi tegas yang tertera pada pakta integritas yang telah ditanda tangani oleh ketua RT dan unsur masyarakat.
“Jadi untuk mengantisipasi hal – hal itu (pungli), maka RT dan unsur masyarakat sudah diikat pakta integritas yang di dalamnya terdapat sanksi, salah satunya nanti usernya akan kita matikan,” pungkasnya. (*JB01)