29 C
Surabaya

Kasatpol PP Minta Shell Hentikan Pembangunan SPBU Di Simo Magersari

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Warga Simo Magersari menolak adanya pembangunan Station Pompa Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dikerjakan Royal Dutch Shell plc, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Shell perusahaan asal Belanda ini.

Shell yang memiliki kantor pusat di Den Haag, Belanda ini diminta menghentikan kegiatan pembangunan SPBU di jalan Simo Magersari. Hal ini berlandaskan atas adanya penolakan sejumlah warga atas pembangunan SPBU Shell di jalan Simo Magersari, dan atas dasar resume Komisi C DPRD kota Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya langsung melayangkan surat kepada manajemen PT Shell Indonesia.

Surat bernomor 640/6029/436.7.22/2021, tentang menghentikan sementara kegiatan pembangunan. “Surat sudah kita kirim ke PT Shell Indonesia, Kamis (25/11/2021), ” ujar Eddy Christijanto.

Eddy Christijanto meminta PT Shell Indonesia menghentikan sendiri pembangunan SPBU Shell di jalan Simo Magersari, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal sebagaimana atas isi resume rapat di Komisi C, pada Selasa lalu (23/11/2021).

Apabila PT Shell Indonesia tidak mengindahkan surat pemberitahuan ini, lanjut Eddy, maka Pemkot Surabaya (Satpol PP Kota Surabaya) akan melaksanakan penghentian pembangunan di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya Agung Prasodjo menyatakan jika dokumen perizinan pembangunan SPBU Shell itu harus dikaji ulang. Karena itu, OPD terkait yang menerbitkan rekomendasi harus memperbaiki dulu.

“Makanya, dalam resume rapat Komisi C meminta pembangunan SPBU Shell harus dihentikan dulu, sambil menunggu pembenahan dokumen perizinan. Selain itu, manajemen SPBU Shell juga harus berkomunikasi dan menyelesaikan dulu persoalan dengan warga terdampak. Jika semua itu sudah selesai pembangunan bisa jalan lagi,” bebernya.

Seperti diketahui, pembangunan SPBU Shell itu mendapat penolakan dari sejumlah warga. Satu di antaranya dari warga yang namanya Johny Susanto yang tokonya persis di samping SPBU Shell.

Dia beralasan menolak pembangunan SPBU asing tersebut, karena berpotensi membahayakan lingkungan (bahaya kebakaran dan pencemaran udara,red), mengganggu ketenteraman karena tempat tinggal yang mereka tempati adalah ruko.

Mereka belum sekalipun menyatakan persetujuan atas dibangunnya SPBU tersebut, tapi tiba- tiba surat perizinan sudah keluar. “Ya, kalau bisa tak ada SPBU di sini, ” tandas dia. (KB/JB01)

Related Post

Mr Jinggo: Suara Dari Paradise Dibawah Ambang Kewajaran

JURNALBERITA.ID - SURABAYA, Ramai pemberitaan media online tentang adanya protes keras terhadap Night Club Paradise di jalan Embong Malang, Kecamatan Genteng kota Surabaya oleh...

Latest Post