JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya dan perwakilan PT Bumi Megah Jaya diruang rapat Komisi B, jalan Yos Sudarso.
Hearing digelar berdasarkan aduan pihak PT Bumi Megah Jaya yang menuntut hak-haknya atas surat tanah yang diterbitkan oleh BPN.
Dalam hearing terungkap adanya tanah yang telah beralih kepemilikannya pada pihak lain. Yang sebetulnya masih merupakan hak dari PT Bumi Megah Jaya, namun penerbitan surat itu dipertanyakan pihak kuasa hukum PT Bumi Megah Jaya.
BACA JUGA:
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz menyampaikan, bahwa kesalahan BPN telah menerbitkan sertifikat tanah yang telah berubah kepemilikannya pada pihak ketiga.
“Sepengamatan saya, terungkap bahwa BPN telah menerbitkan sertifikat pada pihak lain. Padahal lahan tersebut secara resmi masih merupakan hak dari PT Bumi Megah Jaya,” terang Mahfudz, Jumat (19/11/2021) usai hearing.
Tanpa sepengetahuan pihak PT Bumi Megah Jaya, lahan telah beralih kepemilikan pada pihak lain dengan adanya sertifikat yang dikuasai pihak ketiga, imbuhnya.
“Setelah kami menanyakan ada perwakilan BPN, mereka tidak bisa menjelaskan secara data. Sejauh pengamatan saya BPN keliru, namun kita akan meminta solusi buat yang terbaik. Kita sebagai lembaga negara tidak mencari mana yang benar mana yang salah. Tapi mencarikan solusinya yang terbaik,” kata Mahfudz.
BACA JUGA:
Sementara, anggota Komisi B dari fraksi PDIP, John Thamrun mengungkapkan, ini murni kesalahan dari pihak BPN. Karena BPN sendiri dalam menerbitkan sertifikat lahan itu tidak terlebih dahulu mengkonfirmasi pada pemilik lahan.
“Tadi kan baru jelas saat hearing, bahwa penerbitan status kepemilikan lahan oleh BPN ke pihak lain tanpa seengetahuan PT Bumi Megah Jaya sebagai pemilik resmi lahan tersebut,” terang John.
John juga menyampaikan, setidaknya penerbitan status kepemilikan lahan itu pihak BPN terlebih dahulu melakukan cek in ricek pada pihak-pihak terkait, termasuk pada pemegang surat lahan tersebut (PT Bumi Megah Jaya, red).
“Oleh karenanya atas aduan PT Bumi Megah Jaya kami di Komisi B berusaha mencarikan jalan keluarnya dan langsung menanyakan pada kedua belah pihak. Kaena raat hearing ini bukan menjustivikasi siapa yang salah dan siapa yang benar,” tukasnya. (HNR/JB01)