
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beserta Dinas Kesehatan tengah mempersiapkan managemen Triase untuk rumah sakit. PERSI menganjurkan agar rumah sakit yang merima pasien yang berobat pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, sebelumnya harus dilakukan Triase (memilah-milah, red) pasien dengan melakukan Anamnisa awal atau diagnosa awal terkait keluhan yang disampaikan pasien.
Jika ada rumah sakit yang serta-merta melakukan karantina pasiennya tanpa alasan yang jelas, dianggap telah melakukan pelanggaran protab managemen Triase rumah sakit dan kedokteran. Dari Anamnisa yang dilakukan dokter, lalu diputuskan, apakah pasien kategori untuk dikarantina atau tidak.
Karantina yang dilakukan tentu ada alasannya, tindakan karantina pasien dilakukan jika pasien memiliki riwayat penyakit menular atau reaktif Covid-19. Tapi jika data Anamnisa sudah lengkap dan tidak mengarah ke Covid-19 untuk apa di karantina, ditegaskan dr Akmarawita Kadir, M.Kes, AIFO, Jumat (15/05) digedung DPRD Kota Surabaya, Jl Yos Sudarso.
BACA JUGA :
- Langkah Hukum Disiapkan, Hadi Pranoto Akan Laporkan Dirut RKZ Kepolisi
- Suami Pasien Ismojo Rini Tuding Humas RKZ Buat Pernyataan Bohong Di Media
- Diduga Abaikan Keluhan Pasien, Dirut RKZ Akan Disomasi Keluarga Pasien
- Komisi B Minta Pemkot Berkoordinasi dengan Bulog Guna Antisipasi Kelangkaan Gula
Memang standart managemen Triase profesi kedokteran harus mengikuti protokol kesehatan, seperti perawat medis dan dokter diwajibkan memakai Alat Perlindungan Diri (APD) lengkap sesuai dengan protokol kesehatan, ungkap salah satu anggota IDI Surabaya ini.
Dokter Akma, yang juga sebagai Sekretaris fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya memaparkan, rumah sakit tidak punya alasan kuat untuk memasukkan pasien ke ruang karantina, kalau keluhan yang disampaikan pasien bukan mengarah ke Covid-19.
“Ini salah satu bentuk pelanggaran protab managemen Triase rumah sakit. Harusnya pasien tersebut dimasukkan ke ruang rawat biasa tidak perlu dikarantina. Pihak rumah sakit perlu melakukan rapid test maupun swab lab dulu, kalau hasilnya negatif buat apa dikarantina,” terang dr akma.
Adik kandung anggota DPR RI, Adies Kadir ini menambahkan, mengkarantina pasien itu harus ada alasannya tidak serta merta pasien yang berobat itu langsung di karantina.
“Ya kalau ada rumah sakit yang langsung mengkarantina pasien tanpa adanya gejala Covid-19 itu pelaggaran penangan managemen Triase. Pasien yang tidak ada gejala Covid-19 bisa langsung dirawat di ruang pasien yang non Covid-19 tidak perlu dikarantina,” urai dr Akma.
Sangat disayangkan, lanjut dia, jika ada rumah sakit langsung mengkarantina pasiennya tanpa gejala Covid-19 atau penyakit menular lainnya.
“Tidak ada alasan memasukkan pasien yang non Covid-19 dimasukkan keruang isolasi Covid-19. Biasanya dokter melakukan anamnisa awal dan mendengarkan keluhan pasien. Untuk memastikan biasanya dilakukan rapid test maupun Swab laboratorium, selanjutnya diputuskan dari hasil rapid test atau hasil swabnya,” ujar dia.
Kalau hasil swab nya negatif buat apa dikarantina. Ruang karantina itu hanya untuk pasien yang memiliki riwayat penyakit menular, kalau pasien tidak memiliki penyakit menular tidak perlu ditempatkan di ruang isolasi.
“Kalau bukan covid-19 atau penyakit menular lainnya, ya tidak perlu masukkan ruang isolasi. Kalau serta merta memasukkan keruang isolasi apa alasannya. rumah sakit tidak punya alasan memasukkan pasien non Covid-19 ke ruang karantina,” tukasnya. (JB01)