
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Seperti diberitakan sebelumnya, terkait kasus Instalasi Gawat Darurat rumah sakit Katolik St. Vincentius Paolo (RKZ), Jl. Diponegoro, Surabaya yang telah mengambil tindakan medis dengan mengkarantina pasien atas nama Ismojo Rini diruang isolasi penanganan Covid-19 sehingga membuat pasien dan pihak keluarga syok. Pihak RKZ diduga mengabaikan keluhahan yang disampaikan pasien Ismojo Rini saat berobat dirumah sakit tersebut, kasus ini terus menghangat.
Terbaru, suami pasien Ismojo Rini yakni Dr Hadi Pranoto, SH, MH yang berprofesi sebagai Advokat akan membawa kasus tersebut ke meja hijau. Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Direktur Utama RKZ untuk mempertanggung-jawabkan tindakan medis yang dilakukan RKZ pada istrinya (Ismojo Rini, red).
BACA JUGA :
- Diduga Abaikan Keluhan Pasien, Dirut RKZ Akan Disomasi Keluarga Pasien
- Hasil Rapid Tes Covid-19, 30 Wartawan Pokja DPRD Surabaya Dinyatakan Negatif
Berita sebelumnya, pernyataan bagian Hubungan Masyarakat (Humas) RKZ, Dr Agung, K.J menyampaikan, bahwa pasien Ismojo Rini pada tanggal 07 April memang sempat dirawat di RKZ beberapa hari, atas rekomendasi dokter yang menengani, pasien Ismojo Rini diperkenankan untuk berobat jalan. Namun ada tanggal 19 April 2020, Ismojo Rini menjalani opname kembali di rumah sakit tersebut.
Agung, juga membeberkan, bahwa pasien Ismojo Rini sempat juga berobat dan dirawat di rumah sakit Husada Utama pada tanggal 17 April 2020. Tapi dua hari setelah menjalani perawatan di RS Husada Utama, kembali Ismojo Rini mendatangi RKZ untuk menjalani opname dirumah sakit itu, yakni pada tanggal 19 April 2020, pernyataan ini ditegaskan Dr. Agung, K.J pada jurnalberita.id, Jumat siang (08/05) di RKZ saat dikonfirmasi masalah tersebut.
Akan tetapi, Dr Hadi Pranoto, SH, MH membantah pernyataan Agung di media, bahwa istrinya juga sempat menjalani opname di RS Husada Utama. “Istri saya cuman dua kali menjalani Opname dan itupun dilakukan di RKZ, tidak benar tudingan bagian Humas yang disampaikan saudara Agung di media,” bantah Hadi, Sabtu (09/05) melalui pesan singkat WhasApp nya yang disamapaikan pada media ini.
Lanjut dia, ini tudingan yang tidak benar, bagian Humas telah memeberikan keterangan bohong pada media. “Tudingan saudara Agung bagian Humas RKZ adalah suatu tudingan yang tidak memdasar. Pernyataan yang disampaikan dia (Agung, red) di media adalah kebohongan publik. Saya tidak terimah dan akan saya tuntut secara hukum di pengadilan,” tegas Hadi.
Dengan kasus ini, Dr Hadi Pranoto, SH, MH selaku suami pasien Ismojo Rini yang berprofesi sebagai Advokad, akan menuntut kemeja hijau (Pengadilan) Direktur Utama RKZ dan Menejemen RKZ Surabaya, bagian Humas yang telah memberikan keterangan palsu ke media.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan bagian Humas RKZ Surabaya, kepada media menyampaikan panjang lebar tentang kronologis tindakan medis yang dilakukan RKZ, hingga historikal pasien Ismojo Rini yang sempat menjalani perawatan medis dibeberapa rumah sakit di Surabaya.
BACA JUGA :
- Sajian Data MBR & Non MBR Pemkot Surabaya Amburadul, Bukti Ketidaksiapan Pemkot Hadapi PSBB
- Prioritas Brantas Mafia Tanah, Adik Kandung Mahfud MD Resmikan Kantor Law Firm
Sementara, secara terpisah saat dikonfirmasi media ini, bagian Hubungan Masyarakat (Humas) RKZ Surabaya, Dr Agung K.J menyampaikan, upaya represif yang dilakukan oleh rumah sakit sudah sesuai dengan anjuran protokol penangan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Ya, tindakan medis RKZ sudah menjalankan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dan sesuai dengan prosedur Kementerian Kesehatan RI,” terangnya.
Kalau ada pasien yang datang berobat ke RKZ, maka tindakan medis awal dengan pemeriksaan secara koperhensif dari pihak rumah sakit. Tindakan medis yang pertama dengan menjalankan protokol kesehatan pananganan Covid-19, baru dilakukan tindakan medis selanjutnya. Dan tindakan medis itu, juga berlaku untuk semua pasien yang berobat di RKZ, urai Agung.
Atas tudingan dan pernyataan yang disampaikan melalui media massa oleh bagian Humas RKZ Surabaya itu, pihak suami Ismojo Rini akan menuntut Dirut dan Managemen RKZ ke Pengadilan. (JB01)