JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pelantikan 50 anggota dewan DPRD kota Surabaya periode 2019 – 2024 di gedung DPRD kota Surabaya, besok, Sabtu, 24 Agustus 2019, jalan Yos Sudarso, Surabaya.
Partai Demokrat berkeyakinan masih punya hak untuk satu fraksi walaupun ketua DPC partai Demokrat Surabaya, Ratih Retnowati tersandung masalah hukum terkait dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya 2016.
Demokrat masih punya hak satu fraksi sesuai dengan jumlah komisi yang ada di DPRD Surabaya, ditegaskan Herlina Harsono Njoto Ketua Bappilu partai Demokrat Surabaya, Jumat (23/8) di gedung DPRD Surabaya.
“Ya tetap jumlah kursi partai Demokrat 4 kursi, walaupun ada politisi lain yang tersandung masalah hukum, kita kan masih jadi satu fraksi,” terangnya.
Politisi Partai Demokrat ini berkeyakinan, bahwa koleganya Ratih Retnowati akan dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam Acara Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Surabaya Periode 2019 – 2024.
Pada periode ini, Ratih Retnowati menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya. Pada Pemilu 2019, politisi yang per 13 Agustus lalu mengundurkan diri sebagai Ketua DPC Partai Demokrat terpilih kembali sebagai anggota dewan.
Namun, setelah tersangkut masalah hukum jaring aspirasi masyarakat, kepastian pelantikannya dipertanyakan. Pasalnya, KPU Surabaya telah mengirimkan surat penundaan pelantikan ke Gubernur Jawa Timur mellaui Walikota Surabaya.
“Mekanisme perubahan anggota dan pelantikan (anggota dewan) bergantung gubernur. Dilantik atau tidak bergantung gubernur. Tapi saya yakin gubernur tak membatalkannya,” ucapnya
Legislator Partai Demokrat, Herlina menegaskan, pelantikan anggota dewan mengacu pada UU 23 Tahun 2014 tentang dan PP 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Menurutnya, PKPU nomor 5 tahun 2019 yang dijadikan dasar oleh KPU untuk mengirimkan surat penundaan pelantian bertentangan dengan peraturan di atasnya.
“KPU memang melakukan haknya untuk meminta penundaan. Tapi PKPU harusnya tak boleh bertentangan dengan undang-undang dan PP. Saya melihat PKPU patut dilakukan revisi,” harapnya.
Pelantikan anggota DPRD Surabaya Periode 2019 – 2024 akan dilaksanakan, Sabtu (24/8/2019). Sebanyak 50 anggota dewan yang terpilih pada pemilu 2019 akan mengikrarkan sumpah jabatan di gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso.
Namun, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu)DPC Partai Demokrat Surabaya, Herlina Harsono Njoto belum bisa memastikan apakah Ratih akan hadir di acara pelantikan.
“Sejauh ini, satya belum menerima konfirmasi kehadiran dari bu Ratih,” tuturnya
Meski demikian, ia menyatakan, bahwa semua hal yang berkaitan dengan acara pelantikan masih dipersiapkan sesuai SK Gubernur Jawa Timur.
“Nama Bu Ratih tetap ada, posisinya sudah dipersiapkan,” ungkapnya. (JB01)