JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya berencana akan melakukan pengelolaan limbah B3. Pengelolaan Limbah B3 di Surabaya harus dilakukan kajian Amdal secara teknik kesehatan sesuai dengan kajian Amdal Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam pengelolaannnya limbah B3 akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dan pengelolaannya Pemkot tidak boleh menggunakan anggaran dari APBD. Pemerintah kota hanya memberikan kajian Amdal, tidak boleh mengelola, hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri, ditemui diruang tapat Komisi C DPRD Surabaya, Rabu (7/8).
Oleh karenanya, dalam pengeleolaan limbah B3 Pemkot Surabaya perlu merangkul pihak swasta dan tidak boleh dikelolah sendiri. Jika ada niatan pengelolaan limbah B3, paparnya.
Yang jelas, kata cak Ipuk sapaan Syifuddin Zuhri, dalam pemgelolaannya apakah tidak menimbulkan sumber penyakit bagi warga Surabaya. “Jangan sampai kota ini menjadi sumber penyakit. Karena limbah B3 ini, mengandung racun, bakteri dan infeksius,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Dalam pengelolaannya limbah B3 ini harus merujuk pada ketentuan undang-undang dan tidak boleh menganggarkan dari dana APBD kota Surabaya. “Sedang pihak ketiga itu memiliki badan hukum atau BUMD,”imbuhnya.
Kaitannya dengan dampak pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan oleh perkotaan. Bisa jadi limbah-limbah B3 dari kota lain bersarang di Surabaya. “Saran saya untuk penyelesaikan maslah ini. Rumah sakit atau tempat-tempat sebagai sumber limbah B3, perlu kajian Amdal sesuai kajian Amdal dari Kementerian LH,” tegasnya.
Lanjut dia, kalau tidak ada jaminan secara administratif biasanya selalu baik-baik. Namun fakta dilapangan selalu menimbulkan masalah.
“Contah saja sampah yang masih menimbulkan masalah lingkungan. Apakah perencanaannya Pemkot hanya melihat sisi keuntungan yang diperoleh sekarang. Apakah Pemkot tidak melihat dampak terhadap penyediaan lahan yang lebih baik buat warganya,” tukas Syaifuddin Zuhri. (JB01)