JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Penetapan tersangka Wakil DPRD kota Surabaya, Dhamawan yang tersandung kasus korupsi Dana Hibah Jasmas Pemkot Surabaya 2016 mendapat tanggapan ketua DPC Partai Gerindra BF Sutadi, SH, M.Si.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya Sutadi menegaskan, sampai saat ini dirinya tidak mengetahui informasi terbaru, karena sampai saat ini kami belum bisa berkomunikasi paska penahanan Kejari Tanjung Perak, Surabaya.
“Kita belum bisa berkomunikasi dengan beliau. Mungkin masih diisolasi, nanti setelah bertemu kami akan menanyakan,” ujarnya.
Namun yang pasti, sesuai dengan arahan dari ketua umum partai Gerindra dan dewan penasehat. Partai tidak akan berkompromi dengan kader Partai yang melanggar hukum seperti Narkoba dan Korupsi, ungkap dia.
“Kalau sudah ada putusan pengadilan (inkracht) maka partai akan memberi sanksi,” tegas Sutadi.
Untuk kasus Aden, pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena keputusan tertinggi ada di DPP, ujarnya.
“Kita tidak bisa berbuat lebih kecuali melaporkan ke DPD dan DPP karena keputusan pemecatan itu ada di DPP,” ujar Sutadi.
Sutadi menambahkan, terkait dengan pendampingan kuasa hukum sudah mengkomunikasikannya.
“Hari ini telah dikomunikasikan secara tidak langsung dengan pihak keluarga sudah menyiapkan sendiri,” bebernya.
Sutadi memastikan bahwa Partai akan memecat Aden jika proses hukum di kejaksaan bisa membuktikan Aden terlibat korupsi. “Pasti,” jawab Sutadi menjawab pertanyaan pewarta apakah Aden akan dipecat kalau proses hukumnya sudah Inkract. (JB01)