JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Alotnya pembebasan empat persil rumah warga terdampak pembebasan proyek frontage Wonokromo yang terdiri dari sembilan Kepala Keluarga (KK) masih tetap bertahan.
Walau kabarnya, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya sudah tiga kali melayangkan surat perintah pengosongan. Akan tetapi, pihak warga terdampak itu menolak untuk melakukan pengosongan rumah yang ditempatinya.
Koordinator warga Wonokromo, Sugeng mangatakan, kami menantang pihak PT KAI Daop 8 untuk melakukan pengosongan secara paksa.
“Ya, silahkan kalau mereka mau melakukan pengosongan rumah warga. Saya pingin tahu langkah apa yang akan mereka lakukan,” tantang Sugemg, Senin (15/7).
Sugeng menambahkan, bahkan kami akan melakukan clas action dan menggugat pihak PT KAI Daop 8, karena kami punya bukti surat eigendom resmi yang dapat kami pertanggung jawabkan secara hukum.
“Nantinya kami akan melakukan gugatan secara hukum,” paparnya.
Surat pengosongan yang dilayangkan oleh PT KAI hingga kini tidak digubris pihak warga. Sehingga harus diselesaikan secara hukum melalui pengadilan, infonya pihak warga akan dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
“Kami akan ajukan gugatan ke pengadilan, terlebih soal nilai ganti rugi yang tidak sesuai diberikan pihak Pemkot Surabaya,” ungkap Sugeng.
Sugeng juga membeberkan, jika selama ini pihak PT KAI Daop 8 dan Pemkot Surabaya tidak pernah merespon suara dari para warga.
Terkait alotnya masalah ini, kabarmya sudah ada upaya mediasi yang dilakukan oleh KomnasHam. Bahkan telah menerbitkan surat kedua guna upaya mediasi itu. Dalam surat yang dilayangkan pihak Komnas Ham tersebut agar pihak PT KAI Daop 8, Pemkot Surabaya dan warga terdampak frontage sisi barat untuk duduk bersama.
Sementara anggota Komisi C DPRD kota Surabaya Muhamad Mahmud menyampaikan, memang ada beberapa kali aduan ke dewan terkait alotnya pembebasan lahan sisi barat terkait ganti rugi empat persil warga Wonokromo itu.
Bahkan kata Mahmud, mereka memilki bukti kepemilikan yang sah. Oleh karenanya, pihaknya akan mengusulkan untuk memanggil pihak PT KAI Daop 8, Pemkot Surabaya dan Warga Wonokrom terdampak proyek tersebut.
“Ya perlu kita tanyakam duduk perkara yang sebenarnya. Sehingga kita tahi akar persoalan yang ada,” papar politisi partai Demokrat ini.
Sambung Mahmud, karena masing-masing pihak saling mengklaim punya bukti surat tanah eigendom yang sah. “Tinggal pembuktian saja keberadaan surat bukti yang mereka miliki secara hukum keabsahan surat tersebut,” tukas dia. (JB01)